DAMRI Luncurkan Rute Perjalanan Baru Yogyakarta – Jakarta

Tuesday, 19 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – DAMRI resmi melayani angkutan kota dengan rute Yogyakarta menuju Jakarta yang sudah beroperasi sejak 16 Oktober 2021, rute tersebut beroperasi melalui Kota Solo. Hadirnya layanan tersebut merupakan upaya DAMRI untuk mendukung mobilitas masyarakat kawasan Yogyakarta dan Jakarta.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Sidik Pramono mengatakan jadwal operasional rute Jakarta – Yogyakarta berangkat setiap hari dari Pool DAMRI Kemayoran pukul 19.00 WIB, tarif yang dikenakan sebesar Rp195.000. Untuk rute sebaliknya Yogyakarta – Jakarta tersedia hari Kamis hingga Minggu dari Pool DAMRI Yogyakarta pukul 16.00 WIB, dengan tarif sebesar Rp170.000. Sedangkan rute Solo – Jakarta, tersedia hari Kamis hingga Minggu dari Pool DAMRI Solo pukul 19.00 WIB, tarif yang dikenakan sebesar Rp170.000.

Untuk fasilitas armada, DAMRI menyediakan air conditioning (AC), reclining seat, bagasi, serta konfigurasi bus sehat 1-1.

Selama masa pendemi ini, DAMRI mengimbau pelanggan untuk menerapkan cashless, hal tersebut juga dilakukan DAMRI dengan upaya menghadirkan pelayanan berbasis online, yaitu pemesanan tiket melalui aplikasi DAMRI Apps, portal tiket.damri.co.id, atau seluruh kanal penjualan resmi lainnya, batas pemesanan paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan. “Lalu bisa melakukan pembayaran di berbagai platform digital Traveloka, RedBus, OVO, LinkAja, GoPay, Mandiri, dan gerai Indomaret maupun Alfamaret di seluruh Indonesia.” tambah Sidik.

Untuk syarat perjalanan, sebagai berikut:

Menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

See also  Megawati dan Menhan Prabowo Resmikan Patung Bung Karno Sedang Menunggang Kuda

“Kemudian, untuk operasional armada DAMRI secara rutin melakukan desinfeksi dan memberlakukan standar ketat dalam memberikan pelayanan terbaik yang mengutamakan prinsip 5K, yaitu Ketepatan, Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan, dan Kesehatan.” tutup Sidik.

Berita Terkait

Wujudkan PU608, Kementerian PU Lakukan Pengembangan Kapasitas Pemimpin Masa Depan
Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.
Hutama Karya Perkuat Portofolio Internasional: Progres Proyek Jalan Maliana di Timor Leste Capai 72,59%
Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa
Wujudkan Asta Cita, Pertamina Gandeng Direktorat Jenderal Pajak Bangun Ekosistem UMKM Mandiri dan Taat Pajak
Penutupan Jalur Rafah Langgar Genjatan Sejata, BKSAP: Bantuan Mesti Tetap Masuk
PLN Icon Plus Tanam Pohon Kopi di Hutan Kota Sangga Buana, Perkuat Ekosistem Hijau Berkelanjutan
Komite IV DPD RI Soroti Penyaluran Dana 200 T ke Himbara di NTB

Berita Terkait

Wednesday, 22 October 2025 - 00:00 WIB

Wujudkan PU608, Kementerian PU Lakukan Pengembangan Kapasitas Pemimpin Masa Depan

Tuesday, 21 October 2025 - 17:37 WIB

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.

Tuesday, 21 October 2025 - 08:17 WIB

Hutama Karya Perkuat Portofolio Internasional: Progres Proyek Jalan Maliana di Timor Leste Capai 72,59%

Monday, 20 October 2025 - 23:32 WIB

Mendes Yandri Ajak GP Ansor Kolaborasi Sukseskan Pembangunan Desa

Monday, 20 October 2025 - 20:24 WIB

Wujudkan Asta Cita, Pertamina Gandeng Direktorat Jenderal Pajak Bangun Ekosistem UMKM Mandiri dan Taat Pajak

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.

Tuesday, 21 Oct 2025 - 17:37 WIB

Nasional

Kemendes dan Kemkomdigi Taken MoU, Bangun Koneksi Majukan Desa

Tuesday, 21 Oct 2025 - 17:29 WIB