DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) selama masa PPKM Level 2.
Menurut Anies, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah atau aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Ini tanggung jawab bersama, mari kita awasi masing-masing kita ambil peran untuk saling mengingatkan,” ujar Anies usai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Anies mengakui, wilayah privat selama ini tidak mudah diawasi oleh aparat. Termasuk, kata dia, ruang-raung pertemuan di kantor dan ruang-ruang keluarga.
Karena itu, kata dia, satgas masing-masing tempat kerja, perusahaan dan perkantoran serta anggota perlu meningkatkan pengawasan penerapan prokes.
“Sebagian besar dari kegiatan-kegiatan itu berada di wilayah privat yang tidak selalu mudah diawasi oleh aparat penegak. Ruang-ruang pertemuan di kantor, ruang-ruang keluarga di rumah itu semua adalah tempat-tempat yang tidak selalu mudah dilakukan pengawasan,” tandas Anies.
Lebih lanjut, Anies mengatakan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya situasi kembali ke puncak pandemi pada Juni-Juli 2021 lalu.
Karena itu, tutur dia, perlu ada kontrol sosial untuk saling menjaga satu sama lain dari keterpaparan dan keterparahan Covid-19.
“Jika menyaksikan ada satu aktivitas yang berpotensi bukan hanya melanggar tetapi potensi penularan itu bantu untuk dicegah,” pungkas Anies.
Vaksinasi
Sebelumnya, pemerintah menurunkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level tiga menjadi level dua karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.
Penurunan level PPKM di DKI itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu Covid-19, yang berlaku mulai Selasa (19/20/2021) hingga 1 November 2021.
“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat,” demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Penetapan level dalam PPKM tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Kemudian, capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen dari target vaksinasi.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta yang diunggah corona.jakarta.go.id, per 18 Oktober 2021, capaian vaksinasi dosis pertama di Ibu Kota sudah mencapai 10,75 juta atau 120,3 persen dari target vaksinasi warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta sebesar 8,94 juta.
Dari 10,75 juta orang di DKI yang sudah divaksin dosis pertama itu, 79 persen atau 7,09 juta orang di antaranya merupakan warga dengan KTP DKI Jakarta.
Adapun capaian vaksinasi dosis kedua mencapai 8,13 juta orang atau 91 persen. Dari jumlah tersebut, sebesar 62 persen atau 5,55 juta di antaranya warga KTP Jakarta.
Sementara itu, data kasus aktif Covid-19 di Jakarta juga terus terkendali dengan jumlah orang yang masih dirawat atau diisolasi mencapai 1.314 orang dengan pengurangan kasus mencapai 32 kasus per 18 Oktober 2021.
Adapun persentase kasus positif di Jakarta juga terkendali, yakni mencapai 0,8 persen dalam sepekan terakhir dari 134.460 orang yang dites usap berbasis polymerase chain reaction (PCR).
Angka persentase kasus positif itu sudah di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan syarat minimal lima persen dan jumlah orang yang dites PCR juga tetap lebih tinggi dari syarat WHO per pekan sebanyak 10.645 orang.