Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Sidrap Berjalan Lancar

Sunday, 24 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada Sabtu (23/10/2021) berjalan lancar. Hal itu diketahui saat Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo memantau pelaksanaan Pilkades di kabupaten tersebut secara virtual.

Mulai tahapan pemungutan suara hingga penghitungan suara, pelaksanaan Pilkades di daerah itu dilaporkan berlangsung aman dan sesuai dengan protokol kesehatan. Sebagai informasi, pada hari yang sama, terdapat 13 desa di 6 kecamatan yang melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Sidrap.

Pada kesempatan itu, Yusharto berkomunikasi dengan Bupati Sidrap, Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-PPA) Kabupaten Sidrap, Camat Watang Pulu, unsur pengamanan, dan Satgas Covid-19 Kabupaten Sidrap. Secara virtual, Yusharto juga diperlihatkan bagaimana pelaksanaan pesta demokrasi di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Dalam pemantauan itu, Yusharto juga sempat menerima laporan seputar kesiapan logistik, keamanan, hingga penerapan protokol kesehatan. Bupati Sidrap Dollah Mando menyampaikan, wilayahnya masuk pada level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun demikian, Dollah menekankan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak di daerahnya sudah memenuhi protokol kesehatan, baik dari sisi pembatasan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per tempat pemungutan suara (TPS), penyemprotan disinfektan secara berkala, pengaturan jarak kursi tunggu, dan penggunaan tinta tetes.

“Jumlah TPS di Kabupaten Sidenreng Rappang sebanyak 49 TPS dengan DPT sejumlah 20.216 orang. Kami, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang pun menyediakan gerai vaksinasi di TPS sebagai upaya percepatan program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat,” tandasnya.

Dalam pantuan virtual itu, diketahui bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Sidrap Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa telah memuat sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan, termasuk pembatasan DPT maksimal 500 orang per tempat TPS.

See also  Kasdim 0808/Blitar Pimpin Rapat Sidang Pankar UKP 1-10- 2020

Sebelumnya, Bupati Sidrap juga mengungkapkan bahwa penanganan Covid-19 di wilayahnya terkendali. Hal itu dinyatakan melalui Surat Bupati Sidrap Nomor 140/5916/DPMPDPPA tanggal 11 Oktober 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Desa Lokasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.

Selain itu, dalam kegiatan kali ini, Yusharto juga mengundang berbagai pihak untuk bersama-sama melihat bagaimana pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sidrap. Sejumlah kepala dinas PMD kabupaten pelaksana Pilkades serentak lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan, yang juga akan menggelar pilkades pada waktu mendatang, turut hadir.

“Kami dalam pantuan virtual ini juga mengundang perwakilan dari Kementerian/Lembaga lainnya, yaitu Kemendagri (Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan), Kepolisian Republik Indonesia, TNI, BNPB, Kemenko Bidang Perekonomian, BPKP, Kemenkomarinves, Kemenkes, Kemendes PDTT, dan Kemenkeu,” ujar Yusharto.

Berita Terkait

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi
Nono Sampono Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Rumah Rawat Inap Anak Penderita Kanker
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Utara, Korban TPPO di Kamboja yang Disiksa dan Diperjualbelikan

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Friday, 27 June 2025 - 14:04 WIB

GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB