Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Sanksi Polisi

Thursday, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kendaraan tak lolos uji emisi atau belum mengikuti uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan dikenai sanksi penindakan mulai bulan ini baik secara teguran maupun sanksi tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (AKBP. Argo Wiyono) menyebut pihaknya akan terlebih dulu memberikan sosialisasi sebelum nantinya dimulai penindakan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait uji emisi kendaraan.

“Sanksi kan ada berbagai macam ada tilang, ada teguran. Kalau kita lihat trennya, kita akan lebih terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian sanksi tilang merupakan opsi terakhir dalam pemberlakuan uji emisi kendaraan ini.

“Tapi, sanksi tilang itu the last option. Kami akan maksimalkan dulu tegurannya. Sampai kendaraan-kendaraan sudah melakukan uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup,” imbuhnya.

Ia menyebut pemberian sanksi akan dimulai jika 50% dari total kendaraan yang masuk ke Jakarta sudah lolos uji emisi.

“Nanti kalau sudah 50% atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang. Jadi jangan sampai nanti dari 10 kendaraan yang diberhentikan, 9 di antaranya belum memiliki kartu uji emisi. Intinya, penindakan tilang adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran, hingga akhirnya ke tindakan secara tilang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kendaraan untuk mengikuti uji emisi kendaraan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Adapun ketentuan uji emisi ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan roda empat.

Nantinya, kendaraan yang belum ikut uji emisi dan tak lolos uji emisi akan mendapatkan penindakan baik berupa teguran hingga tilang. Untuk tilang sendiri baru mulai berlaku 13 November 2021 mendatang.

See also  Kejati Maluku Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dishub

Para pelanggar akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun besaran denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp250 ribu, sementara kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp500 ribu.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB

Berita Utama

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Thursday, 11 Jun 2026 - 00:00 WIB