Dua Ekor Trenggiling Dilepasliarkan Di SM Malampah Alahan Panjang – Pasaman

Tuesday, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis Trenggiling (Manis javanica) dilepasliarkan di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (6/11/2021).

Dua ekor satwa dilepasliarkan setelah hasil observasi petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, memastikan kondisi satwa sehat, tidak terdapat luka, cacat dan masih memiliki sifat liar.

Sebelumnya bertepatan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 5 November, BKSDA Sumatera Barat melalui Resor Agam menerima penyerahan 2 (dua) ekor satwa dilindungi jenis Trenggiling (Manis javanica) yang merupakan induk dan anak, dari Ronaldy dan Soni Eka Putra, warga Lubuk Panjang Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, pada hari Jumat (5/11/2021).

“Satwa dilindungi itu ditemukan oleh warga pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB saat melintas di jalan raya. Khawatir satwa ini akan terlindas kendaraan yang melintas, maka warga tersebut berinisiatif menangkapnya untuk diselamatkan dan dibawa kerumahnya,“ jelas Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumbar.

Ardi mengatakan, sebelumnya 2 (dua) ekor satwa Trenggiling ini, direncanakan akan dilepasliarkan di kawasan hutan  Cagar Alam Maninjau Kecamatan Tanjung Raya, Agam namun mengingat keseimbangan sebaran populasi, maka satwa akhirnya dilepasliarkan di kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang.

Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada Trenggiling berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN. Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.

See also  KORPRI SETJEN DPD RI Salurkan Bingkisan di Tengah Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Idulfitri

Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi, dan sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

“Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan Denda paling banyak Seratus juta rupiah, “pungkas Ardi Andono.

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat

Berita Terkait

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Monday, 9 February 2026 - 17:31 WIB

Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Thursday, 5 February 2026 - 06:54 WIB

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Berita Terbaru