Polisi Kebut Kelengkapan Berkas Perkara Rachel Vennya

Tuesday, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Rachel Vennya (Salim) dan (Maulida Khairunnisa) sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina.

Dirkrimum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat) menyampaikan, materi pemeriksaan berkaitan dengan pelanggaran UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit yang dilanggar ketiganya.

“Yang digali masalah kabur karantina saja, permasalahannya di UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit. Dengan kapasitasnya sebagai tersangka,” ujarnya.

“Kemarin kan diberikan kesempatan untuk dia klarifikasi, dan hasilnya benar. Untuk faktanya dituangkan sekarang,” lanjutnya.

Dengan keterangan tersebut, Ia menyampaikan penyidik dapat segera mengebut proses pelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Sekarang sedang proses kelengkapan berkasnya, agar segera dikirim ke kejaksaan,” jelasnya.

Rachel Vennya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (03/11/2021). Selain Rachel Vennya, tiga orang lainnya juga menjadi tersangka dalam kasus kabur dari karantina tersebut.

“Masalah Rachel Vennya ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat (05/11/2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel Vennya,” ujarnya.

Rachel Vennya bersama Salim dan Maulida juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ketiganya tiba pukul 10.19 WIB dan keluar empat jam setelahnya yakni pukul 14.10 WIB.

See also  Temuan PPATK terkait Transaksi Mencurigakan Harus Berdasarkan Bukti Bukan Asumsi

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

News

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Trafik JTTS Meningkat

Saturday, 16 May 2026 - 22:03 WIB

Olahraga

Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026

Saturday, 16 May 2026 - 21:57 WIB