Golkar: Sisa Anggaran untuk Pembiayaan Kereta Cepat Sesuai Prosedur

Thursday, 11 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Komisi XI DPR RI yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) DEPINAS SOKSI, Mukhamad Misbakhun meminta penggunaan sisa anggaran untuk pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dalam bentuk Penyertaan Modal negara (PMN) harus ikuti prosedur, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. 

Menurut UU tersebut, jelas Misbakhun, penggunaan sisa anggaran harus sampai pada ketentuan tanggal tutup buku, yaitu pada 31 Desember, sedangkan saat ini masih dalam periodisasi APBN berjalan.

“APBN belum ditutup, kok sudah ada sisa anggaran lebih yang diagendakan? Dan secara etika (penggunaan sisa anggaran untuk PMN) ini kan tidak boleh, karena sisa anggaran lebih itu kan ditutup 31 Desember. Juga tidak boleh ada rencana apapun sampai itu kemudian terjadi penutupan anggaran,” tegas Misbakhun, dikutip Rabu (10/11/2021).

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar ini, sisa anggaran untuk keperluan apapun tidak boleh digunakan sampai ada keputusan politik apapun. Keputusan politik tersebut, menurut UU, harus membutuhkan persetujuan dari DPR, tidak bisa sepihak dari pemerintah.

“Kita mengerti keinginan pemerintah untuk itu, tapi kan merencanakannya harus sesuai aturan. Anggaran lebihnya ada kalau APBN-nya (sudah) tutup buku,” tegas Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, menjelaskan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebagai pimpinan Konsorsium BUMN untuk proyek kereta cepat, mendapatkan suntikan PMN tambahan sebesar Rp6,9 triliun pada tahun 2021.

Anggaran tambahan PMN yang diambil dari pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) ini sebagai kelanjutan penyelesaian dua proyek infrastruktur, yaitu LRT Jabodebek untuk kebutuhan cost overrun sebesar Rp2,6 triliun dan KCJB untuk kebutuhan base equity sebesar Rp4,3 triliun.

See also  Haris Azhar Soal Dewi Tanjung: Orang Ini Tidak Punya Profesional Standing

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

OJK Terbitkan POJK Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen

Wednesday, 24 Jun 2026 - 18:23 WIB