Oleh: Em Simabua
DAELPOS.com – Covid 19 membawa efek luar biasa bagi dunia termasuk Indonesia, khususnya di bidang ekonomi. Karena itu pemerintah harus terus berupaya menggali potensi diberbagai sektor yang ada, guna mengoptimalkan pemasukan pajak untuk kepentingan pembangunan.
Kita yakin dan percaya, pemerintahan Presiden Joko Widodo pasti sudah memikirkan sejak lama bahkan jauh sebelum datangnya pandemi Covid 19, yaitu dengan melakukan berbagai gebrakan. Antara lain melakukan berbagai kebijakan dibidang ekonomi maupun bidang lainnya.
Salah satu langkah kebijakan yang diambil oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo yang lebih dikenal dengan panggilan Jokowi adalah menerbitkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang kita ketahui dalam proses penerbitannya sempat menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan.
Tulisan ini tidak akan membicarakan soal pro dan kontra dimaksud. Sebaliknya apakah UU Cipta Kerja ini bermanfaat apa tidak terhadap masyarakat termasuk pemerintah Indonesia yang sekarang ini menghadapi berbagai kesulitan.
Semua tahu, porak porandanya perekomian Indonesia berdampak kepada berbagai sektor industri dan pembangunan. Disektor industri, banyak karyawan dirumahkan bahkan dipecat. Masyarakat yang sehari hari bekerja sebagai pekerja harian, kehilangan pekerjaan akibat pekerjaan pembangunan banyak yang mangkrak.
Banyak masyarakat yang menganggur akibat perusahaan tempat mereka bekerja tutup, mengakibatkan pendapatan negara dari sektor pajakpun ikut terdampak. Pemerintah pusat maupun daerah tidak mampu melaksanakan pembangunan sebagaimana mestinya. Daerah yang selama ini APBD mereka sangat tergantung dari pusat karena PAD masih rendah, juga terancam pengurangan anggaran.
Disinilah dibutuhkan kepiawaian pemerintah khususnya Presiden melihat persoalan yang ada. Sejauh mana strategi yang sudah diterapkan seperti menarik investasi dari luar sekaligus mengizinkan investor mendatangkan pekerja mereka sendiri, apakah berdampak positif kepada bangsa dan negara ini.
Disamping itu, Pasal Pasal mana saja dari Undang Undang Cipta Kerja yang tidak terdampak pandemi Covid 19, tapi dapat lebih ditingkatkan perannya dengan memberikan hak hak mereka sejauh dibenarkqn oleh UUD dan UU dengan tetap berpedoman untuk mensejahterakan rakyat Indonesia di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Meski perekonomian Indonesia terdampak serius dengan wabah Pandemi Covid 19, tentu juga tidak semua sektor yang kena. Masih tetap ada yang diandalkan . Salah satu contoh , produk perkebunan Indonesia yang sekarang menjadi primadona. Yairu komoditi buah sawit yang diolah sebagai CPO (Crude Palm Oil) dan menjadi salah satu komoditi andalan ekspor Indonesia.
Selama ini pemerintah mungkin tahunya ataupun terima laporan yang menghasilkan CPO tersebut hanyalah perusahaan perkebunan dibidang komoditi kelapa sawit dan kehadiran mereka karena sudah mendapatkan surat izin dalam bentuk HGU saja.
Sebaliknya, ternyata ada masyarakat dari berbagai kalangan yang juga ikut berkebun sawit. Masyarakat ini ada di seluruh Indonesia. Diantaranya ada yang mantan transmigran yang lari dari lokasinya akibat adanya tekanan dari pihak yang meresahkan seperti pernah terjadi di Aceh. Masyarakat yang daerahnya korban bencana alam seperti tsunami yang terjadi di Aceh dan bencana gempa di Sumatera Barat serta lainnya. Ataupun masyarakat sekitar maupun pendatang lainnya.
Kelompok masyarakat ini masuk dan mengolah kawasan hutan, meninggalkan kehidupan yang sulit di daerah asal mereka, memulai hidup baru dengan sebuah harapan besar layaknya seperti masyarakat yang sudah mumpuni. Mereka datang beserta keluarga dengan modal dan perlengkapan seadanya.
Sebagian besar dari mereka yang mengolah lahan tersebut awalnya tidak tahu jika lahan yang diolah adalah tanah negara berstatus kawasan hutan lindung, hutan konservasi hutan produksi dan lain sebagainya.
Di hampir semua daerah di Indonesia, pasti ada lokasi kawasan hutan milik negara yang diolah oleh masyarakat dengan berbagai komoditi tanaman. Tapi tidak sedikit pula dari mereka ini juga menanam sawit yang sekarang menjadi salah satu komoditi andalan ekspor Indoneaia.
Mereka bercocok taman kelapa sawit, bisa saja sudah dimulai sejak 5 tahun ataupun 10 tahun lalu, tentu sudah menghasilkan buah yang tidak kalah baik dengan yang dihasilkan perusahaan resmi dengan kelompok plasma mereka.
Sayangnya kehadiran mereka dari berbagai latar belakang di tanah negara ini masih dipandang sebelah mata. Mereka umumnya tidak pernah mendapatkan fasilitas pemerintah layaknya di kota kota ataupun di desa desa resmi terdekat.
Hasil panen mereka diterima oleh PKS PKS yang ada, namun kehidupan mereka yang rata rata sudah seperti perkampungan pemukiman tidak terjamah oleh fasilitas umum. Tidak hanya itu, lokasi yang mereka olah dan selama ini menjadi harapan hidup hari ini dan untuk anak cucu kelak masih berstatus tanah kawasan hutan milik negara. Status quo ini entah sampai kapan akan mereka alami.
Kembali ke Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja khususnya Pasal 110 A dan 110 B dengan penajamannya di PP 24 Tahun 2021 Pasal 24 dan 42, sangat terbuka diterapkan kepada masyarakat yang mengolah kawasan hutan khususnya untuk tanaman sawit.
Bila melihat kesempatan dan waktu yang diberikan ke masyarakat hanya tiga tahun sejak UU CK diterbitkan, alangkah waktu yg sangat pendek. Sekarang tinggal sekitar 1,5 tahun lagi, tentu inibukan lah waktu yang panjang.
Harapannya, dengan melihat perjuangan yang dilakukan masyarakat di kawasan hutan milik negara, untuk tetap bertahan hidup, menggarap ataupun mengolah lahan yang ada, itu lah mereka, merupakan bagian tidak terpisahkan dari negara. Salah ataupun benarnya mereka dikembalikan kepada kita dalam menilainya. Dari sudut padang mana kita menyikapi masyarqkqt di dalqm kawasan hutan ini khususnya negara dan pemerintah umumnya.
Yang pasti, kehadiran mereka sekarang ini sangat dibutuhkan oleh negara dan pemerintahan di daerah. Mereka pun membutuhkan kehadiran negara dan pemerintah. Ada dua sisi yang tidak terpisahkan yaitu soal hak dan kewajiban . Semuanya itu akan dapat dilakukan dengan cara cara yang elegan dengqn dikawal oleh aturan aturan yang berlaku.
Kita jangan hanya melihat orang besar dengan kelompok usahanya yang besar saja. Tapi lihat lah, betapa yang kecilpun dapat menopang kekurangan yang ada termasuk dalam hal kewajiban membayar pajak untuk pembangunan dimanapun mereka berada. Semoga.#








