KPK Panggil Aliza Gunado Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Monday, 15 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Selain Aliza Gunado, tim penyidik juga akan memeriksa satu saksi lainnya, yakni Edy Sujarwo alias Jarwo.

Aliza dan Jarwo disebut dalam persidangan sebagai orang dekatnya Azis Syamsuddin.

“Keduanya (Aliza dan Jarwo) diperiksa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZ,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Dalam persidangan dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju disebutkan jika Edy Sujarwo merupakan pihak yang menerima uang Rp 200 juta.

Uang berkaitan dengan proposal pengajuan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng). Hal tersebut diungkap mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman.

“Kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp 200 juta. Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo (Edy Sujarwo),” ujar Taufik di Pengadilan Tipikor, Senin 1 November 2021.

Sementara Aliza Gunado disebut menerima lebih dari Rp 2 miliar terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN Perubahan Lamteng 2017.

Hal tersebut diungkap Mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Aan Riyanto.

Aan menyebut, dirinya yang menyerahkan langsung uang itu kepada Aliza Gunado.

“Jadi di tanggal 21 itu saya dapat perintah Pak Taufik (mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman) untuk cari pinjaman uang untuk diberikan ke Saudara Aliza Rp 2,085 miliar totalnya,” ujar Aan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 1 November 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan wakil ketua DPRI RI Azis sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. KPK miliki bukti-bukti sehingga berani jemput paksa Azis hari Jumat (24/9)

See also  KPK dan BNPB Sepakat Lakukan Kerja Sama Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

UIN Jakarta Tembus 29 Dunia, Kampus Islam Makin Diakui Global

Friday, 27 Mar 2026 - 09:41 WIB

foto ist

Nasional

Contraflow KM 70–47 Tol Japek Berlaku, Arus Balik Diurai

Friday, 27 Mar 2026 - 09:38 WIB