DAELPOS.com – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 48 warga negara asing atas tindak kejahatan telepon atau telekonferensi.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis mengatakan bahwa petugas kepolisian telah mengamankan 48 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dan Vietnam atas keterlibatan kasus penipuan dan pemerasan, Jumat (12/11/21).
Direskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan sebanyak 48 WNA Cina pelaku penipuan dan pemerasan yang terdiri dari 44 pria dan 4 orang wanita itu melangsungkan aksinya menggunakan aplikasi perjodohan dengan target warga negara asing atau WNA dari Cina dan Taiwan.
Setelah pelaku berkenalan dengan korban di aplikasi perjodohan itu, mereka lantas menjalin komunikasi dengan intens.
“Pelaku mengajak korban untuk melakukan aktivitas seksual via aplikasi percakapan, seperti WeChat dan Line. Seperti membuka baju, memperlihatkan kemaluan, dan sebagainya,” kata Kombes Pol. Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, (13/11/21).
Mantan Kapolrestabes Semarang tersebut menuturkan bahwa modus operandi para pelaku merekam aktivitas seksualnya, mereka menggunakan rekaman tersebut untuk memeras korban.
Apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku, mereka melakukan pengancaman akan menyebarkan rekaman bugil korban.
“Para korban mayoritas berada di Taiwan kemudian melapor ke pihak kepolisian setempat. Lalu perwakilan Polisi Taiwan di Indonesia, Letnan Kolonel Tom, meneruskan informasi itu ke jajaran Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Atas laporan informasi tersebut, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengecekan dengan memprofiling para WNA Cina dan menangkap para pelaku di tiga tempat berbeda.
“Mereka diamankan di tiga lokasi, di wilayah Jalan Cengkeh, Mangga Besar, dan Komplek Mediterania Jakarta Barat. Seluruh lokasi penangkapan para pelaku, merupakan bangunan ruko tempat para pelaku tinggal,” tegasnya.
Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan dalam pengungkapan terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap disertakan dengan barang bukti yang disita adalah sejumlah laptop, ratusan telepon seluler, komputer, serta uang baik dalam mata uang rupiah maupun yen.
“Dalam kasus ini, para pelaku di di jerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutupnya.