Polemik Permendikbudristek PPKS, Zulhas Kekhawatiran Ormas dan Tokoh Islam Harus Didengarkan

Tuesday, 16 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meminta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi mengakomodasi masukan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Ia menjelaskan, sejumlah ormas seperti Muhammadiyah, Aisyiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku keberatan dengan beberapa substansi dari Permendikbudristek tersebut.

“Saya kira, kekhawatiran ormas dan tokoh-tokoh Islam harus didengarkan. Jangan sampai ada substansi yang multitafsir, apalagi itu dianggap bertentangan dengan nilai agama dan budaya luhur bangsa,” kata Zulkifli dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, sejumlah ormas keberatan mengenai detail persetujuan seksual atau consent yang ditengarai bias sekularisme.

Selain itu, ormas Islam juga menilai hal itu bisa membuka pintu untuk perzinahan dan seks bebas dalam Permendikbudristek.

Berkaca hal itu, Zulhas menilai Permendikbudristek semestinya terbuka untuk dilakukan revisi.

“Saya akan minta legislator PAN untuk ikut bersuara, kami sangat concern terhadap hal ini,” tambah dia.

Kendati demikian, ia meyakini bahwa semua pihak setuju pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Ia pun juga yakin, semua pihak menginginkan yang terbaik dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Namun, dia mengatakan, guna terwujudnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, maka perlu mendengarkan semua aspirasi, termasuk dari ormas Islam.

Lebih lanjut, Zulhas menegaskan bahwa PAN memperjuangkan nilai-nilai tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Ia pun mendorong para kadernya serius berjuang di pemilihan legislatif berikutnya agar perjuangan itu dapat diwujudkan dalam demokrasi.

“Kita memperjuangkan nilai tertentu. Tapi, ini demokrasi, jumlah kita harus banyak,” pungkasnya.

See also  Survei Tingkat Kesukaan Publik: Anies Ungguli Ridwan Kamil dan Risma

Diketahui, kebijakan yang dikeluarkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 ini mendapatkan respons pro dan kontra.

Kritik keras terkait Permendikbud ristek ini terkait adanya “consent” atau persetujuan lewat yang dinilai sebagai bentuk legalisasi perzinaan.

“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad di keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Adapun Pasal 5 Permendikbud Ristek 30/2021 memuat unsur “consent” atau persetujuan kedua pihak sebagai kriteria bentuk kekerasan seksual.

Jika korban tidak memberikan “consent” terkait kekerasan seksual, tindakan itu merupakan bentuk kekerasan seksual.

Berita Terkait

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Friday, 26 June 2026 - 20:49 WIB

Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional

Friday, 14 Aug 2026 - 17:34 WIB