Ujian Praktek Sim C, Korlantas Polri Tegaskan Sudah Sesuai Standar

Tuesday, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Korlantas Polri angkat bicara soal kritik viral di media sosial yang dilayangkan seorang emak-emak mengenai trek untuk uji praktik SIM C yang dianggap rumit dan tidak masuk akal.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Djati Utomo menjelaskan tentang trek yang dianggap sulit dan tidak sesuai standar itu oleh emak-emak itu. Disebutkan bahwa trek itu telah sesuai standart aturan yang ada.

“Iya betul (trek sudah sesuai standar),” jelas Kasubdit SIM Korlantas Polri, Senin (22/11/2021).

Aturan itu tertuang dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, lebih tepatnya di paragraf 4 Ujian Praktik I Pasal 62.

Dengan ketentuan para peserta uji SIM C harus dihadapkan dengan trek zig-zag hingga berbalik arah.

“Berdasarkan lampiran Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM paragraf 4 Ujian Praktik I Pasal 62, yaitu: (1) Materi Ujian Praktik I untuk peserta uji sepeda motor: a. Uji pengereman keseimbangan, b. Uji slalom (zig zag), c. Uji membentuk angka 8, d. Uji reaksi rem menghindar, e. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U turn),” jelasnya.

“(2) lebar dan panjang lapangan ujian praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder dan/atau dimensi sepeda motor yang dikendarai,” tambahnya.

Alhasil, Ia menyebut jika seluruh peserta yang hendak praktik SIM C harus dinyatakan lulus dari ujian praktik, teori, dan keterampilan melalui simulator. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat (5).

See also  Temuan PPATK terkait Transaksi Mencurigakan Harus Berdasarkan Bukti Bukan Asumsi

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

News

DPD RI Desak Penertiban ODOL untuk Jaga Kualitas Jalan Daerah

Wednesday, 29 Jul 2026 - 08:23 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Terus Perkuat Infrastruktur KSPEAN Wanam Merauke

Wednesday, 29 Jul 2026 - 00:01 WIB

foto ist

Berita Utama

Bahlil Dorong Bus Hidrogen, Bakal Dibahas Bersama Pramono

Tuesday, 28 Jul 2026 - 20:05 WIB