DAELPOS.com – Polda Metro Jaya langsung menahan dua notaris yang menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir . Kedua tersangka, Edwin Ridwan dan Ina Rosaina, ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
“Iya (ditahan) untuk 20 hari pertama dan dilanjutkan 40 hari,” ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (23/11/2021).
Keduanya dilakukan penahanan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Tersangka Ina sebelumnya ditangkap di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Sementara Edwin menyerahkan diri setelah diultimatum oleh pihak kepolisian.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. “Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka kemudian kami lanjutkan dengan penahanan,” tukasnya.
Diketahui, dalam kasus penggelapan 6 sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari kejadian ini keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.