Batas Akhir Desember 2021, Instansi Pemerintah Wajib Lengkapi Konten SIPPN

Friday, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Data atau konten dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) harus segera dilengkapi, paling lambat pada Desember 2021. Terutama adalah akselerasi konten terkait layanan administrasi kependudukan dan perizinan.

Percepatan ini adalah langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menyediakan informasi pelayanan publik yang transparan dan terpadu secara nasional. Untuk itu, Pengelola SIPP di pemerintah daerah, baik Admin Instansi di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota diharapkan dapat melengkapi data atau konten pada SIPPN.

“Pada kesempatan ini, kami mengundang perwakilan baik itu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun DPMPTSP untuk meningkatkan performa pengelolaannya. Kedepan, tentu kami juga akan mendorong sektor-sektor lainnya untuk mempercepat pengisian data pada SIPPN,” ujar Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad, dalam acara Monitoring, Evaluasi, dan Bimbingan Teknis SIPPN, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/11).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 13/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan SIPPN, Kementerian PANRB sebagai Pengelola SIPP Nasional melakukan evaluasi informasi pelayanan publik pada SIPPN secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun. Monitoring dan evaluasi akan memperlihatkan kondisi pengelolaan SIPPN di setiap instansi, dimulai dari kepemilikan akun hingga progres pengisian informasi.

Informasi ini berkaitan dengan profil, pelaksana, jenis layanan, maklumat pelayanan, maupun standar pelayanan sesuai dengan ketentuan minimal informasi yang wajib dimiliki oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Dari hasil monitoring, Kementerian PANRB menemukan masih terdapat instansi yang sama sekali belum mengetahui bagaimana pengelolaan informasi melalui SIPPN.

Melihat fenomena ini, Kementerian PANRB mendorong penguatan peran pengelola SIPPN di masing-masing tingkatan. Bagi instansi yang pengelolaan SIPPN-nya belum baik, agar dapat menyampaikan kendala yang dihadapi sehingga dapat ditemukan solusi untuk perbaikan pengelolaan SIPPN di unit masing-masing.

See also  MenKopUKM Tegaskan Kelembagaan Ekonomi Petani Perlu Dibenahi untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan

“Tentunya tujuan kita bersama adalah terwujudnya portal informasi pelayanan publik terpadu yang mampu dimanfaatkan tidak hanya bagi internal pemerintah namun juga bagi masyarakat sebagai sumber informasi pelayanan yang lengkap, terpercaya dan mudah diakses,” pungkasnya.

Analis Pengaduan Masyarakat Kementerian PANRB Rizky Dwiputra menguraikan, pengelolaan SIPPN di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat masih perlu diakselerasi. Hal ini dikarenakan pengisian seluruh konten di empat wilayah tersebut secara keseluruhan jika diakumulasikan masih berada di angka 50 persen bahkan ada yang 20 persen. Konten yang dimaksud terkait profil, jenis layanan, maklumat, kepemilikan akun, publikasi jenis layanan, dan pelaksana.

Untuk menindaklanjuti monev SIPPN yang telah disampaikan, bagi instansi yang belum mengelola SIPPN, dapat menentukan leading sector terlebih dahulu. “Berdasarkan Permenpan No. 13/2017, admin instansi/leading sectornya itu berada pada unit yang menangani urusan organisasi dan tata laksana serta bertanggung jawab untuk mengelola informasi pelayanan publik,” jelasnya.

Apabila leading sector telah ditentukan, maka dapat melakukan pendaftaran akun dengan menghubungi Admin Pusat. Setelah memiliki akun, maka Admin Instansi bisa membuat akun untuk unit penyelenggara pelayanan atau UPP yang memiliki layanan publik serta berkoordinasi terkait dengan pengisian informasi yang ada di UPP-nya. “Terakhir, diharapkan pengelola SIPP dapat melakukan monitoring terhadap pengisian SIPPN,” tutup Rizky

Berita Terkait

Sempat Terkendala Biaya Mobilisasi, 7 Nelayan Aceh Timur Kini Berada di Yangon dan Menunggu Proses Pemulangan
JTT Lakukan Contraflow KM 55 s.d KM 65 Ruas Jalan Jakarta-Cikampek
Senator Mirah Tekankan Pentingnya Perhatian pada BUMDes untuk Percepatan Pembangunan Desa
BULD DPD RI Harmonisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa
Komite I Kunjungi Pemkot Bandung, serap Permasalahan Penerimaan ASN khususnya PPPK
PTPN IV PalmCo Usung Makan Bergizi Gratis di Sumatera dan Kalimantan
Jasa Marga Lanjutkan Pembongkaran Tahap II Gerbang Tol Tebing Tinggi
Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Lapor ke Haji Uma

Berita Terkait

Sunday, 26 January 2025 - 12:15 WIB

Sempat Terkendala Biaya Mobilisasi, 7 Nelayan Aceh Timur Kini Berada di Yangon dan Menunggu Proses Pemulangan

Sunday, 26 January 2025 - 12:09 WIB

JTT Lakukan Contraflow KM 55 s.d KM 65 Ruas Jalan Jakarta-Cikampek

Friday, 24 January 2025 - 12:08 WIB

Senator Mirah Tekankan Pentingnya Perhatian pada BUMDes untuk Percepatan Pembangunan Desa

Thursday, 23 January 2025 - 10:27 WIB

BULD DPD RI Harmonisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Monday, 20 January 2025 - 21:15 WIB

Komite I Kunjungi Pemkot Bandung, serap Permasalahan Penerimaan ASN khususnya PPPK

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Libur Panjang, LRT Jabodebek Catat Lonjakan Penumpang 39,49 Persen

Thursday, 30 Jan 2025 - 17:36 WIB

Berita Utama

45 Truk Kontainer Bantuan BAZNAS untuk Warga Palestina Masuki Gaza

Thursday, 30 Jan 2025 - 17:26 WIB