Politisi Golkar Yakin Revisi UU Cipta Kerja Rampung dalam 2 Tahun

Monday, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Henry lndraguna meminta semua pihak menyikapi secara bijak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Hal ini lantaran pemerintah dan DPR sudah siap merevisi undang-undang tersebut dalam tenggat waktu yang telah diputuskan majelis hakim MK, yakni 2 tahun.

“Saya kira semua pihak baik pemohon dan termohon harus bisa menerima dan menghormati putusan majelis hakim MK dengan lapang dada. Dan tidak perlu ada narasi kalah dan menang. Alas landasannya, sejatinya untuk kebaikan bangsa dan masyarakat karena produk undang-undang bermuara untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Henry di Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Henry mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir karena Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan direvisi dalam waktu dua tahun ini. Bahkan, kata Henry, pemerintah bisa melakukan revisi dalam waktu kurang dari 2 tahun.

Dia menilai pemerintah dan DPR memiliki niat yang sungguh-sungguh untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui UU Cipta Kerja. Omnibus law itu, katanya, memangkas berbagai perizinan dan persyaratan untuk berusaha guna menumbuhkan usaha-usaha kecil menengah sebagai pilar perekonomian nasional.

“Karena menghapus dan memangkas banyak peraturan perundang-undangan dari berbagai sektor maka undang-undang ini disebut undang-undang sapujagat,” kata Ketua PPK Kosgoro 1957 ini.

Menurut Henry, jika UU Cipta Kerja cepat diimplementasikan, dampaknya akan luar biasa bagi pertumbuhan usaha-usaha kecil dan mikro.

“Sebab dengan UU Cipta Kerja ini izin berusaha untuk usaha kecil dan mikro yang selama ini bertumpuk dan berbelit-belit mampu dipangkas semua,” tegas Henry.

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini juga tidak mempermasalahkan MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurut dia, MK justru memandang UU ini penting sehingga tidak dicabut, tetapi hanya direvisi.

See also  Diskusi Kebangsaan FWJ Indonesia Mengajak Rakyat Indonesia Suksesi Pemilu 2024

“Saya yakin MK melihat manfaat penting dari UU ini, makanya minta direvisi dan tidak dicabut. Apalagi ada empat hakim MK yang dissenting opinion yang berarti bahwa mereka memiliki pendapat yang berbeda dengan lima hakim yang memutuskan untuk merevisi UU Cipta Kerja ini karena sudah sangat jelas kok tujuannya untuk membangun ekosistem perekonomian nasional yang tangguh, berbasis UMKM dan pro kepentingan nasional,” papar Henry.

Berita Terkait

Mencari Pengganti Hasan Nasbi, Saiful Huda Ems Sebut Haidar Alwi Paling Mumpuni
Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Kenten Laut, Banyuasin
Hari Kartini, Puan: Perempuan RI Harus Berani Bersuara
Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa
Haidar Alwi: Perubahan Pemerintahan Trump BUKAN Bom Waktu Bagi Ekonomi Indonesia.
Delegasi Israel Walkout, Ketua BKSAP DPR RI FPKS: Negara Dunia Dukung Palestina Merdeka
Haidar Alwi: Narasi Tempo Tentang Sufmi Dasco Ahmad Menyimpang dari Etika, dan Fakta Tak Lagi Jadi Landasan
Hasanuddin Siaga 98′ KPK dan Danantara

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 07:51 WIB

Mencari Pengganti Hasan Nasbi, Saiful Huda Ems Sebut Haidar Alwi Paling Mumpuni

Tuesday, 22 April 2025 - 12:57 WIB

Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Kenten Laut, Banyuasin

Monday, 21 April 2025 - 20:20 WIB

Hari Kartini, Puan: Perempuan RI Harus Berani Bersuara

Monday, 14 April 2025 - 10:34 WIB

Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa

Wednesday, 9 April 2025 - 19:32 WIB

Haidar Alwi: Perubahan Pemerintahan Trump BUKAN Bom Waktu Bagi Ekonomi Indonesia.

Berita Terbaru