Polda Jabar Tangkap Pelaku Kejahatan Siber dengan Modus Phising-Phone Sex

Friday, 3 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi

foto Ilustrasi

DAELPOS.com – Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap pria asal Palembang yang diduga melakukan kejahatan siber. Tersangka Y diduga melakukan phising, investasi bodong online, aplikasi jual beli palsu, dan phone sex.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes. Pol. Arief Rachman mengatakan, tim yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber Kompol. A Prasetya menangkap Y di Kota Palembang, Sumatera Selatan. “Kami mengungkap kasus tindak pidana ITE, phising, investasi bodong, aplikasi jual beli palsu dan phone sex dengan tersangka Y,” jelasnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (3/12/21).

Kombes. Pol. Arief menyatakan, dalam kasus ini, penyidik baru menangkap Y dan telag ditetapkan sebagai tersangka. Y diduga melakukan berbagai kejahatan siber dan meraup keuntungan miliaran rupiah. “Ini (kejahatan sibwr yang dilakukan Y) lintas provinsi dengan kerugian miliaran rupiah,” jelasnya.

Direktur Ditreskrimsus menjelaskan, modus kejahatan Y dalam kasus phising, tersangja mencuri M-banking milik korban. Modus ini dilakukan Y dengan cara membuat website. Kemudian pelaku mengarahkan korban mengisi nomor rekening dan pin. “Modus pertama, phising. Y mengambil alih M-banking korban dengan cara mengirimkan link,” jelasnya.

Kombes. Pol. Arief menambahkan bahwa Y menggunakan modus membuat investasi bodong. Tersangka menggunakan akun palsu di sebuah website dengan nama investasi online. “Tindakan Y ini bertentangan dengan peraturan pemerintah dan OJK,” terangnya.

Kemudian, modus ketiga, Y membuat aplikasi jual beli palsu. Dalam aplikasi itu, Y mencantumkan call center dan kode bayar palsu. Modus keempat, tersangka Y melakukan phone sex dengan korbannya. Y melakukan pemerasan terhadap korbannya.

“Tersangka berkenalan dengan korban di sosmed dan membujuk korban memberikan foto dan video bermuatan pornografi. Kemudian tersangka merekam dan setelah itu meminta sejumlah uang. Jadi lebih kepada pemerasan,” terang Direktur Ditreskrimsus.

See also  Kejati DKI Ekspos Kasus Dugaan Korupsi Mafia Pelabuhan

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru