Berhasil Cegah Impor Ilegal Bahan Perusak Ozon, Indonesia Terima Montreal Protocol Award

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mendapatkan penghargaan Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition) atas keberhasilannya dalam mencegah Perdagangan/impor llegal 6 ton Bahan Perusak Ozon (BPO) dalam kurun waktu 2019–2020.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Badan PBB, yaitu UNEP Ozone Action kepada KLHK, melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagai National Ozone Unit pada acara Europe and Central Asia Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition) yang diselenggarakan secara virtual. Rabu (29/03/2023).

Penghargaan tersebut diterima oleh Laksmi Dhewanthi, Ruandha A. Sugadirman, Emma Rachmawati, dan Zulhasni, yang merupakan representasi National Ozone Unit Indonesia.

Laksmi menyampaikan bahwa Impor BPO ilegal tersebut dapat digagalkan karena adanya mekanisme informal Prior Informed Consent procedure (iPIC) antara Competent Body of the European Union in issuing Import and Export Licenses for the ODS as National Ozone Unit dengan Indonesia c.q. KLHK sebagai National Ozone Unit Indonesia.

“Konsultasi iPIC antara Indonesia dan Uni Eropa telah berhasil menggagalkan ekspor ilegal HCFC-123 yang akan dipergunakan untuk bahan penolong pemadam api sebesar 6,000 kilogram dari Uni Eropa ke Indonesia”, jelas Laksmi Dhewanti, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK.

iPIC adalah platform mekanisme pertukaran informasi secara sukarela mengenai rencana ekspor-impor BPO dan HFC antar negara pihak Protokol Montreal. iPIC dibangun oleh UNEP untuk dapat memudahkan negara pihak dalam memberikan detil informasi importir / eksportir BPO dan HFC terdaftar kepada negara pihak lainnya.

“Importir HCFC-123 tersebut tidak terdaftar sebagai importir BPO, sehingga tidak memiliki izin impor BPO dan tidak memiliki alokasi impor BPO. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim meminta agar permintaan ekspor HCFC-123 dari Eropa dibatalkan”, terang Laksmi.

UNEP Ozon Action secara rutin bekerjasama dengan Sekretariat Ozon dan World Customs Organization (WCO) memberikan penghargaan kepada petugas Bea dan Cukai, serta pejabat yang berwenang dalam pengendalian konsumsi Bahan Perusak Ozon (BPO).

Acara penerimaan penghargaan tersebut dihadiri 18 negara, terdiri dari Bulgaria, China, France, Georgia, Germany, Indonesia, Italy, Lithuania, Malaysia, Netherlands, North Macedonia, Poland, Romania, Spain, Turkmenistan, Ukraine, Uzbekistan dan Komisi Uni Eropa.

Laksmi pun menyampaikan bahwa impor ilegal HCFC dapat berdampak terhadap kebijakan penghapusan konsumsi BPO, khususnya HCFC di Indonesia.

Penerimaan penghargaan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi Pemerintah Indonesia, baik KLHK, maupun Kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pengawasan impor BPO dan HFC di masa mendatang.

Pemerintah Indonesia akan terus meningkatkan upaya pertukaran informasi ekspor-impor BPO dan HFC melalui iPIC dengan seluruh negara pihak Protokol Montreal sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam melindungi lapisan ozon dan berkontribusi dalam pencegahan perubahan iklim. (*)

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Dorong Ekonomi Digital, Arsjad Bertemu Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral se-ASEAN

Read Next

Hari Kedua di Sulsel, Jokowi akan Tinjau Panen Padi hingga Smelter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *