DAELPOS.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2021 serentak di semua wilayah, tidak jadi dijalankan. Pemerintah memutuskan PPKM selama musim libur itu, tetap mengikuti asesmen situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. Awalnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengumumkan ketentuan menyongsong Nataru itu.
Dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021), Menteri
Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan,
mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di
Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56
persen. Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali itu, menyebutkan,
vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot. Vaksinasi lansia
mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
“Syarat perjalanan perjalanan tetap diperketat, terutama di
perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di
masa Nataru akan dibuat lebih seimbang, disertai aktivitas testing dan
tracing yang tetap digencarkan,” kata Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Untuk menahan laju penyebaran virus Corona penyebab coronavirus
disease 2019 atau Covid-19 saat musim liburan panjang, pemerintah
melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan,
mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat
wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan
kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Sedangkan untuk acara sosial
budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50
orang.
“Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” kata LBP.
Sejauh ini, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan
signifikan dan terkendali pada tingkat rendah. Angka kasus konfirmasi
Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.
Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa
di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di
Jawa-Bali.
Meski demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan
kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron. Varian baru virus
Corona yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan itu, sudah
dikonfirmasi ditemukan muncul di beberapa negara.
Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk
penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24
jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di
Indonesia.
Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T)
dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia dinilai lebih
siap menghadapi momen natal dan tahun baru. Selama Nataru, syarat
perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan
hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun
tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak
jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR
yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk
perjalanan darat atau laut. Perubahan secara detail akan dituangkan
dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Di luar itu, menurut Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden memberi arahan
untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk
memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan
penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang
anak-anak, atau anak muda.
Seperti sudah ditulis, pemerintah melalui Menko Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Kamis (18/11/2021), mengumumkan PPKM
Level 3 akan ditetapkan di seluruh wilayah di Indonesia pada masa libur
Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Muhadjir Effendy.
Keputusan terkait PPKM level 3 itu, rencananya dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Muhadjir Effendy menyatakan, itu upaya pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus infeksi Covid-19 selama masa libur Nataru. PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021. ***