Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Tuesday, 7 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2021 serentak di semua wilayah, tidak jadi dijalankan. Pemerintah memutuskan PPKM selama musim libur itu, tetap mengikuti asesmen situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. Awalnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengumumkan ketentuan menyongsong Nataru itu.

Dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021), Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali itu, menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia  akan terus digenjot. Vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

“Syarat perjalanan perjalanan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang, disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Menko Luhut Binsar Pandjaitan.

Untuk menahan laju penyebaran virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 atau Covid-19 saat musim liburan panjang, pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

“Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” kata LBP.

Sejauh ini, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat rendah. Angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus. Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.

See also  Percepat Pencairan BLT Desa, Gus Halim Tegaskan Lagi Alokasi 40 % Fleksibel

Meski demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron. Varian baru virus Corona yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan itu, sudah dikonfirmasi ditemukan muncul di beberapa negara.

Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia dinilai lebih siap menghadapi momen natal dan tahun baru. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Di luar itu, menurut Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak, atau anak muda.

Seperti sudah ditulis, pemerintah melalui Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Kamis (18/11/2021), mengumumkan PPKM Level 3 akan ditetapkan di seluruh wilayah di Indonesia pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Muhadjir Effendy.

See also  Optimalkan Layanan Jelang Nataru 2024, Menteri ESDM Apresiasi Pertamina

Keputusan terkait PPKM level 3 itu, rencananya dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Muhadjir Effendy menyatakan, itu upaya pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus infeksi Covid-19 selama masa libur Nataru. PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021. ***

Berita Terkait

Menteri Transmigrasi Kunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY
Menteri Transmigrasi Bahas Kolaborasi Strategis dengan Fakultas Geografi UGM
Menteri Transmigrasi Dorong Peningkatan Kompetensi SDM Transmigran di BBPPM Yogyakarta
Kemenimipas Canangkan Zona Integritas, WamenPANRB Sampaikan Strategi Akselerasi ZI WBK/WBBM
Optimalkan Air Baku dari Bendungan, Kementerian PU Selesaikan SPAM Bintang Bano Berkapasitas 100 Liter/Detik
Kementerian PU dan Asian Development Bank Jajaki Kerja sama Pembiayaan Infrastruktur Ketahanan Pangan, Air, dan Energi
Wamenperin Dukung Rencana IAS Kembangkan Kawasan Aerotropolis
Wakil Ketua Komite III DPD RI Kritisi Pengurangan Masa Tinggal Haji

Berita Terkait

Tuesday, 14 January 2025 - 18:51 WIB

Menteri Transmigrasi Kunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY

Tuesday, 14 January 2025 - 18:46 WIB

Menteri Transmigrasi Bahas Kolaborasi Strategis dengan Fakultas Geografi UGM

Tuesday, 14 January 2025 - 18:43 WIB

Menteri Transmigrasi Dorong Peningkatan Kompetensi SDM Transmigran di BBPPM Yogyakarta

Tuesday, 14 January 2025 - 16:38 WIB

Kemenimipas Canangkan Zona Integritas, WamenPANRB Sampaikan Strategi Akselerasi ZI WBK/WBBM

Tuesday, 14 January 2025 - 14:49 WIB

Optimalkan Air Baku dari Bendungan, Kementerian PU Selesaikan SPAM Bintang Bano Berkapasitas 100 Liter/Detik

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gus Ipul: Korban Longsor Batam akan Dapat Santunan Kemensos

Wednesday, 15 Jan 2025 - 16:57 WIB

News

Sri Mulyani Tekankan Sinergi Kemenkeu-Kejaksaan Agung

Wednesday, 15 Jan 2025 - 13:20 WIB

Ekonomi - Bisnis

OJK-IIPOJK Luncurkan Buku Saku Perempuan Cerdas Keuangan

Wednesday, 15 Jan 2025 - 13:08 WIB