DAELPOS.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial AP (48) atas dugaan kasus mafia tanah di wilayah Jakarta Timur.
AP diketahui telah merampak 3 objek tanah dan bangunan milik 3 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,1 miliar lebih.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan 3 orang warga. Pelaku merampas tanah korban dengan modus hampir sama yakni memalsukan akta jual-beli (AJB).
“Akta notarisnya memang ada, tetapi ketika penandatanganan atau ketika penyerahan itu (AJB), dia (AP) memalsukan tandatangan korban, sehingga terjadi pemalsuan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
Pemalsuan yang dilakukan tersangka ini terjadi sejak Januari 2019. Salah satu korban bernama Ayu Rianti, warga Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi korban tersangka.
“AP ini menjanjikan tanah dengan nilai tertentu untuk kemudian (dijual) tanah ini setelah dicek oleh korban, ternyata milik orang lain, sehingga korban mengadukan tersangka,” katanya.
Tersangka AP menawarkan sebidang tanah kepada korban senilai Rp 1,3 miliar. Namun, setelah dicek, ternyata tanah tersebut milik orang lain.
“Dengan iming-iming tanah itu ada, ditunjukkan lokasinya, tetapi ketika sudah dibayarkan ketika diurus AJB-nya dan hendak disertifikatkan, ternyata dicek sudah merupakan milik orang lain,” jelasnya.
Dalam aksinya, tersangka juga menipu korban dengan memberikan bilyet giro palsu. Tersangka disebutkan telah meraup Rp 2,1 miliar dari kejahatan tersebut.
“Di mana salah satu modusnya dia kemudian mengeluarkan juga seperti bilyet giro yang palsu, membuat AJB palsu. Pembeli dibuat percaya dan akhirnya terjadilah penipuan ini sempurna dengan memberikan uang kepada tersangka,” ungkapnya.
Dalam aksinya, tersangka juga menipu korban dengan memberikan bilyet giro palsu. Tersangka disebutkan telah meraup Rp 2,1 miliar dari kejahatan tersebut.
“Di mana salah satu modusnya dia kemudian mengeluarkan juga seperti bilyet giro yang palsu, membuat AJB palsu. Pembeli dibuat percaya dan akhirnya terjadilah penipuan ini sempurna dengan memberikan uang kepada tersangka,” ungkapnya.
“Kami yakin juga ini akan terhubung dengan beberapa orang lagi, karena apabila semacam ini tentu dia tidak bekerja sendirian. Kita akan kembangkan sehingga terkait atensi kasus mafia tanah kita berupaya untuk mengungkapkannya walau memiliki kesulitan sendiri,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer, kliring, bilyet giro (BG), dan AJB palsu.