Mafia Tanah di Jaktim Rampas 3 Tanah Warga, Kerugian Capai Miliaran

Friday, 10 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial AP (48) atas dugaan kasus mafia tanah di wilayah Jakarta Timur.

AP diketahui telah merampak 3 objek tanah dan bangunan milik 3 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,1 miliar lebih.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan 3 orang warga. Pelaku merampas tanah korban dengan modus hampir sama yakni memalsukan akta jual-beli (AJB).

“Akta notarisnya memang ada, tetapi ketika penandatanganan atau ketika penyerahan itu (AJB), dia (AP) memalsukan tandatangan korban, sehingga terjadi pemalsuan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Pemalsuan yang dilakukan tersangka ini terjadi sejak Januari 2019. Salah satu korban bernama Ayu Rianti, warga Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi korban tersangka.

“AP ini menjanjikan tanah dengan nilai tertentu untuk kemudian (dijual) tanah ini setelah dicek oleh korban, ternyata milik orang lain, sehingga korban mengadukan tersangka,” katanya.

Tersangka AP menawarkan sebidang tanah kepada korban senilai Rp 1,3 miliar. Namun, setelah dicek, ternyata tanah tersebut milik orang lain.

“Dengan iming-iming tanah itu ada, ditunjukkan lokasinya, tetapi ketika sudah dibayarkan ketika diurus AJB-nya dan hendak disertifikatkan, ternyata dicek sudah merupakan milik orang lain,” jelasnya.

Dalam aksinya, tersangka juga menipu korban dengan memberikan bilyet giro palsu. Tersangka disebutkan telah meraup Rp 2,1 miliar dari kejahatan tersebut.

“Di mana salah satu modusnya dia kemudian mengeluarkan juga seperti bilyet giro yang palsu, membuat AJB palsu. Pembeli dibuat percaya dan akhirnya terjadilah penipuan ini sempurna dengan memberikan uang kepada tersangka,” ungkapnya.

Dalam aksinya, tersangka juga menipu korban dengan memberikan bilyet giro palsu. Tersangka disebutkan telah meraup Rp 2,1 miliar dari kejahatan tersebut.

See also  Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Begini Aturannya

“Di mana salah satu modusnya dia kemudian mengeluarkan juga seperti bilyet giro yang palsu, membuat AJB palsu. Pembeli dibuat percaya dan akhirnya terjadilah penipuan ini sempurna dengan memberikan uang kepada tersangka,” ungkapnya.

“Kami yakin juga ini akan terhubung dengan beberapa orang lagi, karena apabila semacam ini tentu dia tidak bekerja sendirian. Kita akan kembangkan sehingga terkait atensi kasus mafia tanah kita berupaya untuk mengungkapkannya walau memiliki kesulitan sendiri,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer, kliring, bilyet giro (BG), dan AJB palsu.

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

Direktur Distribusi PLN, Arsyadany G. Akmalaputri (keempat dari kanan) saat menyalakan listrik untuk pertama kali di rumah salah satu perima manfaat di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Kamis (23/10).

Energy

Senyum Warga Karangasem Demak Menyambut Terang Baru di HLN ke-80

Wednesday, 29 Oct 2025 - 19:44 WIB

Nasional

Menkes Resmikan Brawijaya Hospital di Travoy Hub

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:30 WIB