DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui 493 pemerintah kabupaten/kota dari 508 daerah yang mengajukan usulan penyederhanaan struktur organisasi (PSO).
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021).
“Kemendagri
mengapresiasi kolaborasi pemerintah daerah (Pemda) guna mewujudkan
program prioritas presiden, yaitu penyederhanaan birokrasi,” ujar Akmal.
Persetujuan ini juga diberikan kepada 32 pemerintah provinsi (Pemprov) yang sebelumnya menyampaikan usulan.
Secara keseluruhan, sambung Akmal, persetujuan itu meliputi 140.474 jabatan dari target jabatan yang hendak disederhanakan sebanyak 143.115 jabatan.
Angka ini setara dengan 94,86 persen dari seluruh target capaian PSO di tingkat Pemda.
Akmal
menegaskan, bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah
mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan penyederhanaan struktur
organisasi, agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
mengenai kelembagaan dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bagi
perangkat daerahnya.
“Untuk selanjutnya, segera menyampaikan
usulan penyetaraan jabatan kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan
ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021,”
tutur Akmal.
Di lain sisi, Akmal mengatakan, berdasarkan data
yang dimiliki Kemendagri, hingga 2 Desember 2021 terdapat 508
kabupaten/kota yang telah mengajukan usulan penyederhanaan struktur
organisasi, sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya belum mengajukan.
Kabupaten/kota
yang belum mengajukan itu di antaranya dua daerah di wilayah Sumatera,
dan 13 daerah di wilayah Timur (Papua dan Papua Barat).
Sementara dari total 34 provinsi, dua di
antaranya belum mengajukan usulan penyederhanaan struktur organisasi ke
Kemendagri, yakni Papua dan Sumatera Selatan.
“Kemendagri telah menegur secara tegas bagi pemerintah daerah yang belum melaksanakan perintah presiden ini,” kata Akmal.