OJK Perpanjang Stimulus Covd-19 untuk Industri Keuangan Non-Bank

Friday, 7 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang stimulus COVID-19 untuk sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) karena pandemi diperkirakan masih terus berlangsung. Stimulus diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.

“Peraturan OJK 30/POJK.05/2021 soal perpanjangan kebijakan stimulus COVID-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam siaran persnya, Jumat (7/1/2022).

Anto mengatakan kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta menghindari potensi gejolak saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, sebagai respons cepat atas dampak penyebaran COVID-19, pada Maret 2020 OJK telah menerbitkan kebijakan restrukturisasi yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta.

Dalam POJK 30/2021 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi antara lain mencakup batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama 5 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran; 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan; dan 1 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.

Soal mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan, kata Anto, pelaksanaan presentasi bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.

Sementara kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha harus memenuhi persyaratan yakni nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak Rp10 miliar; memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat; serta dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

See also  Siapkan Dirimu! Jadwal Pelaksanaan SKB di Kementerian PANRB dan KASN Telah Dirilis

Anto mengatakan hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada 2021, sepanjang memenuhi kriteria.

Soal penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak COVID-19 kepada pemberi pinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman.

Berita Terkait

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM
Prabowo Resmikan Panen Raya Jagung Kuartal II 2026
Mendes Yandri Bakal Genjot Desa Wisata di Kawasan Anyer-Carita-Cinangka
Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden
Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora
Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen
Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 19:52 WIB

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Sunday, 17 May 2026 - 17:12 WIB

Prabowo Resmikan Panen Raya Jagung Kuartal II 2026

Sunday, 17 May 2026 - 16:48 WIB

Mendes Yandri Bakal Genjot Desa Wisata di Kawasan Anyer-Carita-Cinangka

Wednesday, 13 May 2026 - 15:03 WIB

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar

Wednesday, 13 May 2026 - 13:58 WIB

Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden

Berita Terbaru