DAELPOS.com – Ramudah alias Ayang (44) – Direktur PT. Prima Makmur Batam (PMB) – pelaku perusakan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam 7 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar, serta subsider 6 bulan penjara. Ramudah telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lahan di kawasan hutan lindung Kota Batam tersebut.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum pada sidang daring tanggal 23 November 2021 menuntut Ramudah dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp.1 miliar, dan subsider 6 bulan penjara.
Dalam kasus yang sama dengan perkara tindak pidana korporasi, PT. PMB divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp.2,5 milyar dalam kasus tersebut.
PT. PMB diketahui melakukan perusakan lingkungan dengan membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 ha dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 ha, di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK di Jakarta (11/1/2022), sebelum penegakan hukum, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam sebagai pemangku kawasan telah memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin tersebut, namun tidak diindahkan oleh PT.PMB.
PT. PMB melanggar Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32/2009 PPLH dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU 32 PPLH selain pidana pokok, untuk kejahatan korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan salah satunya pemulihan lingkungan hidup berupa perbaikan akibat tindak pidana.
KLHK juga melakukan Penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan yaitu PT. Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT. Alif Mulia Jaya Batam (AMJB). Untuk kejahatan korporasi PT. KAS dan PT. AMJB telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman denda Rp.6 miliar.
Sedangkan untuk tindak pidana perorangan tersangka IDM (50) Direktur PT. KAS, dan DMO (49) Direktur PT. AMJB, diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32 2009 PPLH yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK mengatakan KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, apalagi pelaku perusakan hutan lindung. Pelaku kejahatan baik perorangan maupun korporasi seperti ini akan ditindak tegas.
“Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengancam kehidupan banyak orang, lingkungan hidup, dan kerugian negara, harus dihukum seberat-beratnya. Kami sudah membawa lebih dari 1.190 kasus ke pengadilan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Sekali lagi mereka ini harus dihukum seberat-beratnya, biar jera dan jadi pembelajaran”, tegas Rasio Sani.
Rasio Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang telah menghukum Ramudah, PT. PMB, PT. KAS dan PT. AMJB sebagai perusak hutan, dan juga mengapresiasi para jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kajari Batam yang menangani dan terus mengawal proses persidangan kasus ini.
“Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini kami sedang menyiapkan penyidikan berlapis termasuk penyidikan kejahatan pencucian uang, untuk pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”, pungkas Rasio Sani.(*)