DAELPOS.com – Polisi menangkap sejumlah artis terkait kasus narkoba belakangan ini. Penangkapan sejumlah artis oleh polisi merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengedar dan bandar narkoba, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penangkapan sejumlah artis dan terbaru komedian Fico Fachriza merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
“Kasus penangkapan artis adalah kasus-kasus pengembangan dari kasus dan adanya laporan/informasi dari masyarakat,” ujar Mukti saat dikonfirmasi, Sabtu (15/1/2022)
Dia membantah adanya tudingan polisi sengaja menyasar para artis akhir-akhir ini. Dia mengklaim artis-artis ditangkap karena dari hasil pengembangan kasus. Nama mereka masuk dalam radar tersebut, Dia juga membantah dugaan para artis mendapatkan suplai narkoba dari bandar yang sama. Dia menyebut, sejumlah artis mengonsumsi narkoba jenis berbeda.
“Berbeda dong bandarnya. Kan mereka menggunakan narkoba yang berbeda. Setiap kami habis melakukan penangkapan, pasti kami kembangkan dan (kebetulan) ada keterlibatan artis yang kami tangkap,” ucap Mukti.
Dalam penangkapan terhadap komedian Fico Fachriza, polisi menyita satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Saat diperiksa, Fico mengaku kepada penyidik sudah mengonsumsi tembakau sintetis sejak 2016, Alasan Fico mengonsumsi ganja sintetis adalah untuk membantunya tidur. Ia membeli barang itu dari seseorang melalui media sosial.
Sebelum Fico, polisi juga menangkap artis Naufal Samudra karena namnya muncul aplikasi percakapan seorang bandar narkoba bernama Ridwan. Dalam aplikasi tersebut, Naufal memesan narkoba jenis LSD sebanyak tiga kali kepada Ridwan.
Namun dalam pesanannya yang ketiga pada dua bulan lalu, Naufal tidak jadi mengambil narkoba yang sudah dipesannya karena takut ditangkap polisi. Belakangan juga baru diketahui Ridwan merupakan bandar narkoba untuk aktor Jefri Nichol.
Artis lain yang diciduk pekan ini karena narkotika adalah Ardhito Pramono. Dari penangkapan musisi itu, polisi menyita dua klip ganja seberat 4,8 gram, satu bungkus kertas papir, pil Alprazolam dengan resep dokter, serta satu telepon seluler milik Ardhito.