Anggaran Dana Desa, Jaksa Kejari Morotai Tetapkan 2 Terdakwa kasus korupsi

Monday, 17 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Bertempat di Rutan Kelas IIB Ternate, Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai melakukan eksekusi putusan terhadap 2 (Dua) terdakwa kasus tindak pidana korupsi yaitu Dalsam Lalopa dan Joko Hariyanto.

Dalsam Lalopa diputus pidana selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 subsidair kurungan 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 212.530.892,32 subsidair penjara 1 tahun Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tte Tanggal 23 Desember 2021 atas nama terpidana DALSAM LALOPA, S.Pd. yang telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sambiki Tua, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 300.833.892,23 (tiga ratus juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah koma dua puluh tiga sen).

foto istimewa

Sementara Joko Hariyanto diputus pidana 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 subsirair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 265.000.000,00 subsidair 1 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tte Tanggal 28 Desember 2021 atas nama terpidana JOKO HARYANTO yang telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi mempergunakan Anggaran Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai peruntukannya dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Eksekusi putusan yang dilakukan berjalan aman dan kondusif, sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan 

See also  Pertamina Dukung Investigasi yang Dilakukan Kepolisian

Berita Terkait

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral
Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Wednesday, 3 September 2025 - 18:24 WIB

BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025-2026.

Tuesday, 21 Oct 2025 - 17:37 WIB

Nasional

Kemendes dan Kemkomdigi Taken MoU, Bangun Koneksi Majukan Desa

Tuesday, 21 Oct 2025 - 17:29 WIB