Anggaran Dana Desa, Jaksa Kejari Morotai Tetapkan 2 Terdakwa kasus korupsi

Monday, 17 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Bertempat di Rutan Kelas IIB Ternate, Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai melakukan eksekusi putusan terhadap 2 (Dua) terdakwa kasus tindak pidana korupsi yaitu Dalsam Lalopa dan Joko Hariyanto.

Dalsam Lalopa diputus pidana selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 subsidair kurungan 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 212.530.892,32 subsidair penjara 1 tahun Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tte Tanggal 23 Desember 2021 atas nama terpidana DALSAM LALOPA, S.Pd. yang telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sambiki Tua, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2017 tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 300.833.892,23 (tiga ratus juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah koma dua puluh tiga sen).

foto istimewa

Sementara Joko Hariyanto diputus pidana 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 subsirair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 265.000.000,00 subsidair 1 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tte Tanggal 28 Desember 2021 atas nama terpidana JOKO HARYANTO yang telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi mempergunakan Anggaran Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai peruntukannya dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Eksekusi putusan yang dilakukan berjalan aman dan kondusif, sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan 

See also  Kasus Illegal Logging di Gowa Segera Disidangkan

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB