Pemerintah Pangkas 10,37 Juta Ton Emisi Karbon Pembangkit Listrik di 2021

Friday, 21 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan akses energi listrik bersih atau green energy dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) di 2060. Komitmen tersebut dibuktikan dengan keberhasilan memangkas emisi karbon dioksida (CO2) pembangkit listrik sepanjang tahun 2021 hingga 10,37 juta ton atau mencapai 210,8 persen dari target sebesar 4,92 juta ton.

“Ini menyangkut (kontribusi Indonesia) ke nasib dunia, dari segi pembangkitan terus diupayakan untuk ditekan. Dari target 2021, kami mencatat lebih dari 200 persen capaiannya,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, dalam rilis yang diakses pada laman Kementerian ESDM, Jumat (21/01/2022).

Rida memaparkan, reduksi emisi CO2 pembangkit listrik dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pada 2020 lalu, Kementerian ESDM menargetkan angka penurunan emisi karbon di pembangkit sebesar 4,71 juta ton dan realisasinya  mencapai 186 persen atau 8,78 juta ton dari target yang ditetapkan.

Adapun pada tahun 2022, Kementerian ESDM telah menetapkan angka 5,36 juta ton pada reduksi emisi CO2 pembangkit litsrik.

“Angka ini akan kita kawal selama 2022 nanti,” tegasnya.

Implementasi Pajak Karbon
Guna terus menekan emisi karbon, pemerintah pun telah menyusun prinsip pelaksanaan netralitas karbon dan peta jalan transisi energi, salah satunya melalui penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon.

“Ini mulai menerapkan pajak karbon per tanggal 1 April 2022 dengan skema cap and trade and tax,” jelas Rida.

Penerapan skema cap and trade and tax, sambung Rida, secara khusus diberlakukan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara dengan kapasitas 25 – 100 megawatt dan rencananya akan mulai efektif diimplementasikan pada 2023 mendatang.

See also  Kementerian Investasi Bersama Dekranas Gelar Kegiatan Peningkatan Kompetensi UMKM Kriya di Sumatra Barat

Namun secara rinci, pemerintah membagi penetapan Batas Atas Emisi GRK (BAE) pada tiga klasifikasi, yaitu PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas di atas 400 megawatt, PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas 100-400 megawatt, dan PLTU Mulut Tambang dengan kapasitas di atas 100 megawatt.

Pengecualian tersebut dilakukan, ungkap Rida, karena mempertimbangkan faktor pelayanan penyediaan listrik kepada masyarakat. Lantaran memiliki kapasitasnya kecil, namun secara fungsi PLTU dengan kapasitas 25-100 megawatt tersebut merupakan tulang punggung suplai kelistrikan di luar Pulau Jawa.

“Jangan sampai mengurangi pelayanan penyediaan listrik, karena karbon tinggi kemudian ditutup dan gelap gulita, itu buat kita tidak elok. Kalau ini ditutup karena alasan emisi, sementara penggantinya belum ada, jangan sampai seperti itu,” ujarnya.

Kementerian ESDM sendiri tengah menyiapkan regulasi berupa Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) pembangkit tenaga listrik. Adapun usulan mekanismenya yakni Surat Persetujuan Teknis Eemisi (PTE) pada PLTU batu bara diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui Ditjen Ketenagalistrikan.

Kemudian, surat PTE diberikan kepada unit instalasi PLTU batu bara dalam satuan ton CO2e atau ton karbon dioksida ekuivalen dan berdasarkan dari nilai batas atas emisi (ton CO2e/MWh) yang dikalikan produksi bruto (MWh) yang direncanakan pada awal tahun.

Trading dilakukan antar peserta uji coba dengan penerapan maksimum trading dari unit pembangkit surplus dibatasi sebesar 70 persen dan offset ditetapkan dari aksi mitigasi pembangkit EBT (energi baru terbarukan) sebesar 30 persen,” tandas Rida.

Read more: https://setkab.go.id/pemerintah-pangkas-1037-juta-ton-emisi-karbon-pembangkit-listrik-di-2021/

Berita Terkait

Haidar Alwi Dorong Tambang Rakyat NTB sebagai Percontohan Nasional Keadilan Ekonomi
Inovasi Artificial Intelligence (AI) Karya Kolaborasi Perwira Pertamina dan AI Accelerate Dorong Peningkatan Omzet UMKM dan Optimalisasi Pemasaran Digital
Pertamina Dorong 152 Produk UMKM Binaan Mendunia di Korea Import Fair 2025
PGTC 2025: Pertamina Ajak Generasi Muda Berwirausaha
BigBox-AI Hadir Menjawab Tantangan Digitalisasi Layanan Keuangan
Dukung Pengembangan IKN dan KEK Batulicin, Hutama Karya Bangun Jembatan Penghubung Vital di Kalimantan Selatan
Pertamina Resmi Luncurkan PGTC 2025, Jaring Ribuan Inovasi Keberlanjutan Mahasiswa
KPR Nakes: Bank Mandiri Gandeng ARSSI

Berita Terkait

Monday, 14 July 2025 - 18:36 WIB

Haidar Alwi Dorong Tambang Rakyat NTB sebagai Percontohan Nasional Keadilan Ekonomi

Sunday, 13 July 2025 - 20:42 WIB

Inovasi Artificial Intelligence (AI) Karya Kolaborasi Perwira Pertamina dan AI Accelerate Dorong Peningkatan Omzet UMKM dan Optimalisasi Pemasaran Digital

Saturday, 12 July 2025 - 17:23 WIB

Pertamina Dorong 152 Produk UMKM Binaan Mendunia di Korea Import Fair 2025

Friday, 11 July 2025 - 22:01 WIB

PGTC 2025: Pertamina Ajak Generasi Muda Berwirausaha

Friday, 11 July 2025 - 15:55 WIB

BigBox-AI Hadir Menjawab Tantangan Digitalisasi Layanan Keuangan

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI Perkuat Kerja Sama Regional Penanganan Polusi

Tuesday, 15 Jul 2025 - 18:27 WIB