Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Keadilan Rj Tersangka Marteen Alias Dg Jarre

Wednesday, 2 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Sinjai mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) melalui ekspose secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka MARTEN ALIAS DG JARRE yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Senin 31/01/2022

Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai,  peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka  terjadi Pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di Jalan Bulo Bulo Timur Kelurahan Bongki Kec.Sinjai Utara,  bermula ketika saksi korban MASSIRI DG SARRO sedang duduk duduk sambil bercerita di depan rumah saksi SAIN yang lokasinya tidak jauh dari rumah Tersangka MARTEN ALIAS DG JARRE, ketika saksi korban sedang bercerita-cerita dengan saksi SAIN kemudian datang Tersangka MARTEN ALIAS DG JARRE yang dalam keadaan mabuk akibat minuman keras, lewat dari arah samping kiri saksi korban dan berdiri dihadapan saksi korban langsung memukul dengan menggunakan kepalan tinju tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada mata bagian kiri dan jidad sebelah kiri saksi korban.

Pihak Kejaksaan Negeri Sinjai kemudian mengupayakan Perdamaian melalui Restoratif Justice pada saat Tahap II (Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti dari Penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum), dan sukses menjadi fasilitator sehingga terwujudnya perdamaian pada hari kamis tanggal 27 Januari 2022 jam 13.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan pihak korban telah menerima dan memberikan maaf kepada tersangka.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 27 Januari 2022 (RJ-7);
  4. Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.
  5. Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbeli-belit dan berkepanjangan yang akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga Narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan tersangka
  6. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir padatanggal 10 Februari
  7. Masyarakat merespon positif.
See also  Tutup Hakordia 2022, KPK Harap Pemberantasan Korupsi Terus Bergelora

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(*)

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Berita Utama

bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:08 WIB

Hukum

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:02 WIB