KPK Tahan 1 Orang Tersangka Korupsi Pengajuan Dana PEN

Wednesday, 2 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Tersangka MAN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s.d November 2021 sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 27 Januari 2022.

Tersangka MAN diduga meminta kompensasi atas perbantuannya sebesar 3% dari nilai pengajuan pinjaman PEN oleh Kabupaten Kolaka Timur secara bertahap.

Atas perbuatannya Tersangka MAN disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MAN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 s.d 21 Februari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

KPK mengingatkan bahwa anggaran pemerintah untuk membangkitkan ekonomi masyarakat dari dampak pandemi, sudah seharusnya digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Bukan untuk dinikmati oleh pihak-pihak tertentu melalui praktik korupsi.

KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digalakkan pemerintah guna memulihkan dan membangkitkan kembali ekonomi masyarakat Indonesia.

See also  KPK Tahan Eks Gubernur Riau Terkait Pengajuan Rancangan Anggaran Daerah

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB

Berita Utama

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Thursday, 11 Jun 2026 - 00:00 WIB