Kemendagri Beri Arahan di Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi Pembentukan Perda se-Sulsel

Monday, 14 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun didampingi Staf Kemendagri menghadiri Kegiatan Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Hotel Claro Makassar, Minggu (13/2/2022).

Marbun menuturkan, forum komunikasi tersebut untuk membahas sinergisitas penyusunan produk hukum daerah antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel. Tujuannya agar tercipta suatu produk hukum daerah yang bersinergi, terutama dalam meningkatlam pembangunan di Provinsi Sulsel, pasca ditetapkannya Undang-Undang (UU)) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) beserta peraturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pemerintah daerah dalam pembentukan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan Kemendagri, guna memastikan suatu produk hukum daerah tersebut telah sesuai dengan asas pembentukan, asas materi muatan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Makmur dalam keterangan persnya, Minggu (13/2/2022).

Selain itu, lanjut dia, berkaitan dengan harmonisasi produk hukum daerah antara provinsi dan kabupaten/kota perlu dilakukan sinergisitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan harmonisasi tersebut, diharapkan dapat memajukan pembangunan di daerah dan menyejahterakan masyarakatnya.

“Mengingat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker merupakan program prioritas nasional sehingga menjadi prioritas bagi Pemerintahan Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota se-Sulsel, untuk segera menindaklanjutinya sebagaimana telah ditegaskan dalam 3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otda untuk percepatan akselerasinya dalam triwulan pertama tahun 2022 terutama Perda yang menjadi prioritas diselesaikan,” urai Marbun.

See also  3 Rumah Rusak Sedang Pascagempa M4,2

Di lain sisi, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan adanya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasalnya, dari 508 kabupaten/kota, sampai saat ini baru 87 yang baru menindaklanjuti pengusulan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini sebagaimana tindak lanjut dua kali Rapat Koordinasi Teknis (Rakorteknis) yang dilaksanakan Ditjen Otda Kemendagri bersama Kemenko Perekonomian dan Kementerian PUPR, terkait percepatan penyusunan Perda PBG yang merupakan amanat dari PP Nomor 16 Tahun 2021.

“Sehingga masih 421 kabupaten dan kota yang belum menindaklanjuti Perda PBG, terutama terhadap 100 kabupaten/kota prioritas yang menjadi program strategis nasional penyiapan 1 Juta rumah. Khusus Provinsi Sulsel dari 24 kabupaten/kota, baru 4 kabupaten yang telah menindaklanjuti dengan Perda. Selebihnya 20 Kabupaten Kota se-Sulsel kita dorong prioritas penyelesaian dengan menetapkan perencanaan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022,” imbuh Marbun.

Di sisi lain, Ditjen Otda Kemendagri sangat mengapresiasi terlaksananya Forum Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten/Kota se-Sulsel yang diinisiasi Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulsel. Langkah ini kata Makur dapat menjadi contoh atau pilot project untuk provinsi lainnya.

“Karena itu kami menyampaikan salam hangat dari Pimpinan Kementerian Dalan Negeri kepada peserta forum, kiranya dalam forum dimaksud dapat menghasilkan komitmen bersama dalam rangka akselerasi percepatan penyusunan Perda dan Perkada yang menjadi tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 beserta turunannya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Senator Mirah Dorong Penguatan Kesiapsiagaan NTB Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru
HK Realtindo Luncurkan Show Unit Damar di H City Sawangan
BAP DPD RI Perkuat Advokasi Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan di Aceh
Setjen DPD RI Perkuat Sistem Revisi Anggaran yang Cepat, Terpadu, dan Akuntabel
Warga Blitar Terlantar di Banda Aceh Dipulangkan atas Peran dan Bantuan Haji Uma
Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Dinobatkan Menjadi Duta DPD RI 2025
Dukung Industri dan Inovasi Digital, PLN Icon Plus Hadirkan Internet Gratis di SMK Negeri 5 Samarinda
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung di Kecamatan Padang Jaya

Berita Terkait

Monday, 8 December 2025 - 12:24 WIB

Senator Mirah Dorong Penguatan Kesiapsiagaan NTB Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru

Saturday, 6 December 2025 - 18:21 WIB

HK Realtindo Luncurkan Show Unit Damar di H City Sawangan

Saturday, 22 November 2025 - 16:31 WIB

BAP DPD RI Perkuat Advokasi Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan di Aceh

Wednesday, 12 November 2025 - 13:43 WIB

Setjen DPD RI Perkuat Sistem Revisi Anggaran yang Cepat, Terpadu, dan Akuntabel

Tuesday, 11 November 2025 - 13:06 WIB

Warga Blitar Terlantar di Banda Aceh Dipulangkan atas Peran dan Bantuan Haji Uma

Berita Terbaru