Mau Beli Rumah? Cek 4 Hal Ini untuk Pastikan Listrik Aman

Monday, 14 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Memiliki rumah mungkin menjadi impian banyak orang. Namun membeli hunian bukanlah perkara mudah. Harga terjangkau, kondisi yang sesuai harapan, dan lingkungan yang baik pasti jadi idaman.

Namun sebelum membeli rumah ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah kondisi listrik. Mengapa listrik menjadi komponen yang perlu diperhatikan saat hendak membeli rumah? Sebab hal ini akan mempengaruhi kenyamanan dan keamanan saat kita menghuninya.

Mengingat energi listrik sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari, kondisi kelistrikan juga harus diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

“Selain konstruksi dan keabsahan dokumen kepemilikan, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi.

Nah, apa saja yang harus Anda pastikan sebelum membeli rumah? Yuk simak tips berikut.

Pertama, instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Hal ini untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya listrik, seperti hubungan arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran.

Kedua, cek tagihan rekening listrik melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. Langkah ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.

Ketiga, pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik. Dengan begitu kita bisa mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.

Keempat, pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhidari dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

See also  Jelang Lebaran, PLN Operasikan 98 Unit SPKLU di 56 Lokasi Jalur Mudik Wilayah Jateng dan DIY

“Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik,” ungkap Agung.

Berita Terkait

Bank Mandiri Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Generasi Difabel
Indonesia dan Arab Saudi Tingkatkan Sinergi Promosi serta Fasilitasi Investasi
InfraNexia Moncer! Transformasi TelkomGroup Makin Terasa Hasilnya
BNI Bekali Mahasiswa RI ke Hong Kong dengan Layanan Keuangan Digital
Tak Cuma Genjot EV, Prabowo Incar Indonesia Jadi Basis Produksi Mobil Kawasan
Transformasi BUMN Dikebut, Dony Oskaria Matangkan Roadmap Lima Tahun
JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
Komitmen Membangun Talenta Berkelanjutan Antar Telkom Raih Lestari Award 2026

Berita Terkait

Thursday, 6 August 2026 - 16:41 WIB

Bank Mandiri Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Generasi Difabel

Wednesday, 5 August 2026 - 18:14 WIB

Indonesia dan Arab Saudi Tingkatkan Sinergi Promosi serta Fasilitasi Investasi

Tuesday, 4 August 2026 - 18:15 WIB

InfraNexia Moncer! Transformasi TelkomGroup Makin Terasa Hasilnya

Tuesday, 4 August 2026 - 17:16 WIB

BNI Bekali Mahasiswa RI ke Hong Kong dengan Layanan Keuangan Digital

Tuesday, 4 August 2026 - 15:44 WIB

Tak Cuma Genjot EV, Prabowo Incar Indonesia Jadi Basis Produksi Mobil Kawasan

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Danantara-JBS Garap Bisnis Protein, Investasi US$2,5 Miliar

Sunday, 9 Aug 2026 - 16:19 WIB

Berita Utama

Wamendes Ariza Ajak Tiru Jepang untuk Bangun Desa Tangguh Bencana

Sunday, 9 Aug 2026 - 15:56 WIB