PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Daerah Level 3 Meningkat

Tuesday, 15 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM untuk seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022, untuk pemberlakuan PPKM Jawa – Bali yang berlaku tanggal 15 s.d. 21 Februari 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa-Bali yang berlaku tanggal 15 s.d. 28 Februari 2022. Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangan persnya, Selasa, 15 Februari 2022, menjelaskan beberapa perubahan dalam pengaturan PPKM, sebagai berikut:

Untuk pemberlakuan PPKM wilayah Jawa-Bali, terjadi beberapa perubahan, diantaranya:

Pertama, jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, kemudian jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 juga naik dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.

Kedua, indikator evaluasi daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis 2 dan dosis 2 lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

Ketiga, perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan, yaitu: pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Pengaturan maksimal 50% juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum, seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat; untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75%; sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100%.

See also  Menteri Johnny: Perkuat Komitmen dan Kolaborasi

Keempat, pada Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, terdapat penambahan pintu masuk udara, yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB. Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan Nunukan Kalimantan Utara. Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) serta penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain NTT. Selain itu, dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

Untuk pengaturan PPKM pada daerah Non Jawa-Bali, terdapat perubahan, sebagai berikut:

Pertama, jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah. Sedangkan jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah.

Kedua, evaluasi tingkatan (level) PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.

Ketiga, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan, yaitu: pada daerah dengan status PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50%. Berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 s.d. 21.00 dengan kapasitas 50%; untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75%, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100%.

See also  Sambungkan Kawasan – Kawasan Produktif, Pembangunan Infrastruktur 2020 – 2024 Terus Dilanjutkan

Keempat, dalam pemberlakuan PPKM wilayah Non Jawa-Bali kali ini, anak-anak pada usia 6 s.d 12 Tahun sudah diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Selain perubahan pengaturan tersebut, hal-hal lain yang telah diatur dalam Inmendagri sebelumnya tidak mengalami perubahan, seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yang masih dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Safrizal juga menekankan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan masyarakat hendaknya diiringkan dengan persyaratan vaksinasi yang ketat. “Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk divaksinasi, di saat meningkatnya angka positif COVID-19 yang disebabkan oleh varian Omicron. Pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus corona. Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus Corona bisa segera dihentikan.” tutup Safrizal

Berita Terkait

Dukung Gerakan Hemat Energi, Kementrans Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat
Suplai Minyak Terganggu, Menteri Dody Kurangi 50% Impor Aspal dengan Kewajiban Asbuton (A30)
Rest Area HKA Jadi Titik Singgah Strategis, Arus Balik ke Bakauheni Tetap Lancar
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional
Arus Mudik-Balik JTTS Lancar, Trafik Tembus 3,3 Juta Kendaraan
Dony Oskaria Pastikan Stok Energi Aman, Distribusi BBM Tetap Lancar
Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Pererat Hubungan RI-Jepang
KBLI 2025 Resmi Berlaku, Perizinan Usaha Makin Pasti

Berita Terkait

Friday, 3 April 2026 - 22:11 WIB

Dukung Gerakan Hemat Energi, Kementrans Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat

Thursday, 2 April 2026 - 15:14 WIB

Suplai Minyak Terganggu, Menteri Dody Kurangi 50% Impor Aspal dengan Kewajiban Asbuton (A30)

Thursday, 2 April 2026 - 14:19 WIB

Rest Area HKA Jadi Titik Singgah Strategis, Arus Balik ke Bakauheni Tetap Lancar

Wednesday, 1 April 2026 - 16:10 WIB

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Wednesday, 1 April 2026 - 16:06 WIB

Arus Mudik-Balik JTTS Lancar, Trafik Tembus 3,3 Juta Kendaraan

Berita Terbaru

Olahraga

Final Four Proliga 2026: LavAni Sapu Bersih Garuda Jaya 3-0

Friday, 3 Apr 2026 - 22:01 WIB