RUU Keolahragaan Resmi Disahkan Jadi UU dalam Sidang Paripurna DPR

Wednesday, 16 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Ranacangan Undang – Undang (RUU) Tentang Keolahragaan menjadi Undang-undang pada rapat Paripurna DPR yang digelar di gedung Nusantara II, Selasa (15/2).

UU Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-Undang nomor 3 tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). 

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan sidang paripurna menanyakan kepada 331 peserta rapat yang hadir secar fisik dan virtul untuk dapat menyetujui RUU Keolahragaan menjadi Undang-undang. 

“Apakah RUU Keolahragaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Lodewijk. Secara serentak para peserta rapat menjawab “setuju”. Sehingga RUU ini secara resmi menjadi Undang-Undang. 

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SKN atau RUU Keolahragaan, Dede Yusuf Macan Effendi melaporkan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dalam waktu tiga kali masa sidang. 

Menurutnya, terdapat 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU ini yang terdiri dari isu-isu krusial. 861 DIM ini kemudian dibahas dengan metode kluster pbahasan isu krusial mayor dan isu krusial minor. 

Adapun isu krusial mayor antara lain ruang lingkup olahraga berbasis teknologi, big data olahraga, industri olahraga, olahragawan sebagai profesi, jaminan sosial, penghargaan olahraga, sumbangan badan usaha atau CSR, dana langsung ke cabang olahraga, kelembagaan sengketa, badan anti-doping dan lembaga anti toping Indonesia, pendanaan olahraga, kelembagaan KONI dan KOI serta suporter. 

Sedangkan isu minor pbahasan terkait Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), pelatih olahraga, tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, sarana dan prasarana, infrastruktur olahraga, penyandang disabilitas dan naturalisasi atlet. 

See also  Posyandu Homecare Atasi Kendala Pengecekan Kesehatan di Masa Pandemi

“Panja melaksanakan berbagai kegiatan antara lain rapat internal Panja Komisi X DPR RI, rapat Panja DPR dan pemerintah, RDPU dengan pakar dan berbagai pemangku kepentingan olahraga. Kunjungan kerja dan konsinyering secara maraton serta rapat tim perumus dan sinkronisasi,” ujarnya. 

Menurutnya, dalam pembahasan RUU ini terjadi dinamika dan perdebatan terkait substansi dan pembahasan isu-isu krusial. Namun, perdebatan tersbut disadari atas niat dari para anggota dari berbagai fraksi dan pemerintah untuk menyusun RUU dengan semangat untuk kemajuan olahraga nasional. 

Akhirnya, pada tanggal 14 Februari 2022 Panja memutuskan draft RUU tentang Keolahragaan disetujui untuk diputuskan di tangkap I atau tingkat Komisi X DPR. Dalam rapat kerja Komisi X DPR bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada hari yang sama, seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui RUU tersebut.

“Pembahasan RUU Keolahragaan di Panja berada dalam suasana demokratis, hangat bahkan harmonis,” jelasnya. 

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali menyampaikan harapan pemerintah bahwa RUU Keolahragaan ini dapat mberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan olahraga dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif sehat dan bugar serta berprestasi dalam olahraga. 

“Dengan demikian gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan,” harapnya.

Berita Terkait

Anggota DPR RI Komisi V Tinjau Progres Jalan Tol Palembang–Betung, Dorong Percepatan Konektivitas di Sumatra Selatan
Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Tegal, Menteri Dody Siap Dukung Pembangunan Huntara Bagi Warga Terdampak
Pembangunan Jalan KSPP Wanam–Muting Segmen I dan II Perkuat Konektivitas Wilayah Papua Selatan
HKA Optimalkan Ruas Tol dan Rest Area demi Kenyamanan Imlek 2026
Menteri Rini Sampaikan Pentingnya Penguatan Literasi Finansial Bagi Perempuan dan Birokrasi
Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Selatan, Menteri Dody Tekankan Pentingnya Sistem Drainase Kota
Dukungan dan Apresiasi DPR Pada Kementrans, Wamen Viva Yoga: Membangun Kawasan Transmigrasi Menjadi Tanggung Jawab Semua Komponen Bangsa
Menteri Dody Tinjau IJD Ruas Banjarkemantren–Prasung, Dukung Konektivitas Kawasan Industri Prioritas di Sidoarjo

Berita Terkait

Saturday, 14 February 2026 - 05:35 WIB

Anggota DPR RI Komisi V Tinjau Progres Jalan Tol Palembang–Betung, Dorong Percepatan Konektivitas di Sumatra Selatan

Saturday, 14 February 2026 - 05:22 WIB

Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Tegal, Menteri Dody Siap Dukung Pembangunan Huntara Bagi Warga Terdampak

Tuesday, 10 February 2026 - 13:05 WIB

Pembangunan Jalan KSPP Wanam–Muting Segmen I dan II Perkuat Konektivitas Wilayah Papua Selatan

Tuesday, 10 February 2026 - 10:26 WIB

HKA Optimalkan Ruas Tol dan Rest Area demi Kenyamanan Imlek 2026

Monday, 9 February 2026 - 14:05 WIB

Menteri Rini Sampaikan Pentingnya Penguatan Literasi Finansial Bagi Perempuan dan Birokrasi

Berita Terbaru

Menkeu Purbaya / foto ist

News

Awal Ramadan, THR Aparatur Negara Mengalir Rp55 Triliun

Saturday, 14 Feb 2026 - 09:21 WIB