KemenkopUKM Terus Dorong Pelaku UMK Memiliki Literasi Hukum Terkait Kontrak, Pajak, Hingga Perseroan

Friday, 18 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia untuk memiliki pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perjanjian/kontrak, pajak, hingga perseroan perorangan.

Pasalnya, banyak permasalahan ekonomi dan juga hukum yang membelit UMK di masa pandemi Covid-19, diantaranya penurunan volume usaha dan laba, melemahnya kolektibilitas pinjaman, hingga penutupan tempat usaha.

“Hal itu berdampak dapat mengakibatkan kegagalan usaha dan terjerat masalah hukum seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, masalah terkait ketenagakerjaan dengan karyawan, dan sebagainya,” ungkap Kepala Bidang Fasilitasi Hukum, Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Alhamadi, pada pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum pada 16-18 Februari 2022, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kegiatan penyuluhan hukum diikuti 40 orang pelaku UMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perjanjian/kontrak, pajak dan perseroan perorangan.

Selain itu, lanjut Alhamdi, keterbatasan akses UMK kepada konsultan profesional, baik konsultan hukum maupun konsultan usaha/bisnis, juga merupakan kendala tersendiri yang memerlukan jalan keluar.

Untuk itu, agar para UMK dapat terus berusaha secara berkelanjutan, berkembang dalam situasi yang kondusif, Kementerian Koperasi dan UKM berupaya memberikan solusi melalui kegiatan penyuluhan hukum tentang hukum perjanjian/kontrak untuk memberikan pemahaman akan pentingnya perjanjian/kontrak dalam kegiatan berusaha.

Di samping itu, untuk mendorong UMK naik kelas, pada kesempatan kegiatan ini kepada pelaku UMK diberikan pemahaman tentang tata cara dan manfaat pendirian perseroan perorangan dan kemudalan perpajakan bagi UMK.

Selain itu, untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usaha seperti di atas, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2022, telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi PUMK.

See also  Warga Cianjur Terlanjur Makan Beras Plastik dari Bansos, Kades: Saya Kepikiran Terus

“Upaya pemerintah untuk selalu meningkatkan peranan, melindungi dan memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil tidak akan pernah berhenti,” tandas Alhamadi.

Karena, selain jumlahnya yang cukup banyak, UMK juga terbukti mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, membantu penyerapan tenaga kerja, dan mengurangi kemiskinan. “Namun demikian, terlepas dari kontribusi yang positif itu, UMK masih kerap dilanda berbagai permasalahan untuk dapat berkembang,” ungkap Alhamadi.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Saifuddin, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum ini yang bertujuan untuk memberikan pemahaman akan perjajian/kontrak dan peraturan tentang pajak bagi usaha mikro dan kecil, yang sekaligus mendorong UMK untuk lebih formal melalui pendirian perusahaan perorangan.

“Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertranspormasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online,” kata Saifuddin.

Selain itu, menurut dia, kegiatan ini juga penting bagi aparatur pembina, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UKM dilapangan.

Untuk memberikan pemahaman atas materi penyuluhan dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya. Yaitu, Lembaga Bantuan Hukum Kendari, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka.

Berita Terkait

Terbukti Sukses, Menteri PU Akan Instruksikan Seluruh Balai Terapkan Teknologi IPHA
PLN EPI Bangun Fondasi Hidrogen Hijau sebagai Pilar Transisi Energi Indonesia
Tingkatkan Produksi Beras, Menteri PU Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Terapkan Teknologi IPHA
PLN Terus Jalin Kolaborasi Global, Kembangkan Energi Hidro di Indonesia
Diminati Ribuan Pendaftar, Hutama Karya Siap Serap SDM Unggul
Konstruksi Selesai, Wamen PU Tinjau Tempat Pengolahan Sampah Modern di IKN
Segera Beroprasi dan Bertarif, Berikut Besaran Tarif Tol Junction Palembang
RI dan Australia Bahas Respons atas Trump Tariff dan Dinamika Ekonomi Global


Berita Terkait

Monday, 21 April 2025 - 06:39 WIB

Terbukti Sukses, Menteri PU Akan Instruksikan Seluruh Balai Terapkan Teknologi IPHA

Sunday, 20 April 2025 - 12:39 WIB

PLN EPI Bangun Fondasi Hidrogen Hijau sebagai Pilar Transisi Energi Indonesia

Saturday, 19 April 2025 - 11:35 WIB

Tingkatkan Produksi Beras, Menteri PU Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Terapkan Teknologi IPHA

Friday, 18 April 2025 - 10:19 WIB

PLN Terus Jalin Kolaborasi Global, Kembangkan Energi Hidro di Indonesia

Thursday, 17 April 2025 - 17:04 WIB

Diminati Ribuan Pendaftar, Hutama Karya Siap Serap SDM Unggul

Berita Terbaru

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025, LavAni Bekuk Surabaya Samator 3-0

Monday, 21 Apr 2025 - 06:43 WIB

foto istimewa

Berita Terbaru

Transjakarta Terapkan Tarif Khusus Rp1 untuk Kaum Perempuan Besok

Sunday, 20 Apr 2025 - 21:26 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Pram Bakal Tegur Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok

Sunday, 20 Apr 2025 - 21:15 WIB

Olahraga

Kalahkan Electric PLN, Popsivo Peluang ke Grand Final

Sunday, 20 Apr 2025 - 21:05 WIB