KemenPPPA Apresiasi Keterlibatan Ormas Hapuskan Kekerasan Seksual

Tuesday, 22 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan kasus-kasus kekerasan seksual yang saat ini makin banyak terungkap ke permukaan dan dibicarakan tidak terlepas dari tingginya partisipasi masyarakat dan peran serta dari organisasi masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Oleh karenanya keterlibatan organisasi masyarakat tersebut patut diapresiasi, sekaligus terus didukung untuk menurunkan angka kekerasan seksual.

“Untuk mengatasi tantangan dan kendala yang ada dalam penanganan perempuan korban kekerasan diperlukan penanganan secara komprehensif dan terintegrasi. Penanganan kekerasan seksual merupakan cross cutting issue yang perlu melibatkan berbagai sektor terkait mulai dari tingkat pusat, tingkat daerah, peran serta masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, akademisi dan stakeholder lainnya,” ungkap Menteri PPPA dalam Workshop Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (19/02).

​Menteri PPPA mengungkapkan ide, gagasan, inisiasi dan rekomendasi konstruktif yang dapat mendorong upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual sangat diperlukan dari organisasi masyarakat. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan organisasi masyarakat untuk bersinergi dalam memutus mata rantai terjadinya kekerasan seksual.

“KemenPPPA telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat dan para pihak yang terkait, baik melalui sosialisasi, advokasi maupun dalam bentuk pelatihan-pelatihan terkait dampak dan potensi yang menimbulkan kekerasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KemenPPPA juga telah meluncurkan kebijakan dalam memastikan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual melibatkan masyarakat mulai dari tingkat akar rumput,” kata Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menambahkan urgensi adanya pengaturan hukum dalam membangun sistem pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual yang komprehensif. Oleh karenanya, dengan disahkannya RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) diharapkan dapat dijadikan payung hukum dan acuan dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban, serta menindak pelaku, juga mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

See also  Ketua Presidium Garda Indonesia: Para Pengemudi Ojol Tak Perlu Resah, Polemik Telah Diselesaikan

​Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan pelibatan berbagai pihak masyarakat sangat penting dalam mewujudkan terobosan hukum dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Oleh karenanya, dalam mengawal RUU TPKS untuk dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat, pelaksanaan diskusi publik menjadi hal yang penting. Adapun kelompok masyarakat yang turut dilibatkan diantaranya ulama dan akademisi perempuan hingga aktivis.

Ketua Umum MAI (Majelis Alimat Indonesia/Majelis Ilmuwan Perempuan), Amany Lubis mengemukakan pernyataan sikap terhadap pencegahan dan penanganan terjadinya kekerasan seksual, diantaranya; MAI mengecam semua kekerasan seksual karena bertentangan dengan prinsip agama Islam, Pancasila dan hak asasi manusia; dan MAI prihatin dengan kekerasan seksual yang terus meningkat secara kuantitas maupun kualitas, terlebih karena kekerasan seksual terjadi di tempat yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman seperti keluarga, lembaga pendidikan, tempat ibadah, tempat kerja dan tempat publik lainnya;

Dosen Fakultas Pendidikan dan Pengajaran Islam di Universitas Islam Negeri Bandung, Nina Nurmila menyampaikan, kekerasan seksual merupakan kejahatan yang menohok rongga kemanusiaan. Oleh karenanya, demi kepentingan korban, MAI perlu mendukung pembahasan dan pengesahan RUU TPKS yang akan memfasilitasi korban mendapatkan keadilan dan mencegah kekerasan seksual terjadi.

Berita Terkait

Menteri PU Perluas Tugas Satgas Tanggap Darurat Infrastruktur Tangani seluruh Wilayah RI
Kementerian PU Pastikan Konektivitas Jalan Nasional dan Daerah di NTT Pulih Pascagempa
Jalur Tol Palembang-Indralaya Sempat Berlakukan Sistem Buka-Tutup
Tol JORR-S Padat Imbas Pekerjaan, Hutama Karya Lakukan Penanganan
Ketika Gaza Ingin Dipindahkan, Anak-anaknya Hanya Ingin Pulang
Siswa MA Purwakarta Baru Tahu Al-Aqsa Diganggu Israel
Hutama Karya Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Dengan Hadir Lebih Dekat melalui Layanan Kesehatan dan Apresiasi bagi Pengguna Jalan
Anggaran Kementerian PU Tahun 2027 Ditetapkan Sebesar Rp114,59 Triliun

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 00:01 WIB

Menteri PU Perluas Tugas Satgas Tanggap Darurat Infrastruktur Tangani seluruh Wilayah RI

Sunday, 6 September 2026 - 14:57 WIB

Kementerian PU Pastikan Konektivitas Jalan Nasional dan Daerah di NTT Pulih Pascagempa

Sunday, 6 September 2026 - 14:40 WIB

Jalur Tol Palembang-Indralaya Sempat Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Saturday, 5 September 2026 - 22:47 WIB

Tol JORR-S Padat Imbas Pekerjaan, Hutama Karya Lakukan Penanganan

Saturday, 5 September 2026 - 20:59 WIB

Ketika Gaza Ingin Dipindahkan, Anak-anaknya Hanya Ingin Pulang

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Ajak Warga Siapkan Hari Tua

Monday, 7 Sep 2026 - 16:22 WIB