Pelepasliaran Elang, Kado HUT ke-25 Balai TN Gunung Halimun Salak untuk Alam Indonesia

Wednesday, 2 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tepat pada hari ulang tahun yang ke-25, Taman Nasional Gunung Halimun Salak melakukan pelepasliaran satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) bernama ‘SALAKA’ dan satu ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) bernama ‘WIBISONO’ di Bogor, Senin (28/2/2022).

“Pelepasliaran ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) yang ke 25 tahun. Jadi, ini merupakan kado untuk kelestarian satwa di alam Indonesia,” kata Kepala BTNGHS Ahmad Munawir.

‘SALAKA’ merupakan Elang Jawa yang diserahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, dan telah menjalani masa rehabilitasi selama 5 bulan. Sementara ‘WIBISONO’ adalah Elang Brontok yang diserahkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta, dan telah menjalani masa rehabilitasi selama 11 bulan. Kedua satwa tersebut siap dilepasliarkan setelah melewati masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor, yang dikelola oleh BTNGHS.

“Sebelum kedua satwa dilepasliarkan, kami telah melakukan beberapa rangkaian prosedur, diantaranya pengecekan kesehatan satwa oleh tenaga medis, melakukan penilaian perilaku satwa dan kajian kesesuaian habitat,” terang Munawir.

Rehabilitasi Elang Jawa dan elang-elang lainnya yang diserahkan oleh BKSDA dan juga masyarakat kepada PSSEJ untuk direhabilitasi kemudian di lepasliarkan, merupakan program prioritas penyelamatan jenis raptor Indonesia sebagai penyeimbang kesehatan ekosistem.

Lokasi pelepasliaran berlokasi berada di AWI-14 pada areal Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) Star Energy Geothermal Salak Ltd., yang berada dalam wilayah kerja BTNGHS. Pemilihan lokasi pelepasliaran berdasarkan hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool MaxEnt pada tahun 2020, dan kemudian dilakukan ground check oleh tim PSSEJ pada bulan Februari 2022.

“AWI-14 pada areal Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Star Energy Geothermal Salak Ltd., dinilai cocok berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya kondisi habitat, keberadaan pesaing, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan,” tutur Munawir.

See also  Dorong Peningkatan Ekonomi di Daerah 3T, Pertamina Patra Niaga Resmikan Tujuh Titik BBM Satu Harga Klaster Sumatera

Lebih lanjut, Munawir mengungkapkan kegiatan pelepasliaran ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan terkait perlindungan hidupan liar di dalamnya. Secara khusus kegiatan ini berperan dalam menjaga kelestarian satwa karena Elang Jawa dan Elang Brontok yang merupakan jenis aves (burung) yang dilindungi, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor:
P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

“Khususnya Elang Jawa, satwa ini termasuk salah satu dari 25 satwa prioritas yang terancam punah, dan merupakan satwa endemik Pulau Jawa serta salah satu dari 3 spesies kunci di TNGHS bersama jenis satwa lainnya yaitu Owa Jawa dan Macan Tutul Jawa,” ujar Munawir.

Pelepasliaran dilakukan bersama dengan pihak Star Energy Geothermal Salak Ltd., sebagai bentuk keterlibatan pihak swasta didalam mendukung program pemerintah dalam bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan beberapa komunitas generasi muda, diantaranya Bio Konservasi Indonesia dan Duta TanaHalisa.

“Balai TNGHS dengan dukungan dan kerjasama para pihak, baik sektor pemerintah daerah, swasta, LSM, akademisi, dan khususnya masyarakat merupakan modal utama untuk terus mensukseskan program pelestarian keanekaragaman hayati, khususnya di kawasan TNGHS,” pungkas Munawir. (**)

Berita Terkait

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Berita Terbaru

Nasional

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II

Saturday, 9 May 2026 - 09:44 WIB