Kejagung Sita dan Segel 19 Kontainer Kasus Mafia Pelabuhan

Thursday, 10 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dan menyegel 19 kontainer milik PT HGI dalam kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok -Tanjung Emas 2015-2021. Penyitaan kontainer dilakukan karena Mauk dalam rangkaian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang fasilitas kawasan Berikat.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 19 kontainer disita karena diduga masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021. Baca juga: Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Emas, Kejagung Cegah 9 Orang ke Luar Negeri

“Tim Jampidsus melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Sebanyak 19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI disita di lima lokasi yang berisi tekstil yang diimpor dari China.

Ketut mengatakan berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

“Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021,” tambahnya. Baca juga: Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Emas Naik ke Tahap Penyidikan

19 kontainer yang disita di lima lokasi yaitu:

1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita

Kontainer dengan nomor FCIU7032859.

Kontainer dengan nomor FCIU7028993.

Kontainer dengan nomor FCIU7032864.

Kontainer dengan nomor GESU5981995.

Kontainer dengan nomor TEMU8587179.

See also  KPK Geledah Rumah Akbar Himawan Buchori Dan Periksa Anak Walikota Medan

Kontainer dengan nomor SKHU9108290.

Kontainer dengan nomor XINU8134748

2. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Trans Con Indonesia

Kontainer dengan nomor SKHU9005244.

Kontainer dengan nomor SKHU8101114.

Kontainer dengan nomor GESU6458973.

Kontainer dengan nomor TGHU6837650.

Kontainer dengan nomor SKHU9112068.

Kontainer dengan nomor SKHU9311455.

Kontainer dengan nomor FCIU7032490.

3. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Multi Sejahtera Abadi

Kontainer dengan nomor GESU4955163.

Kontainer dengan nomor AMFU8779436.

4. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Layanan Lancar Lintas Logistindo

Kontainer dengan nomor GESU5844436.

5. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok

Kontainer dengan nomor SKHU9304266.

Kontainer dengan nomor SKHU8703636.

Lihat Juga: Restorative Justice, Harapan Baru Pencari Keadilan (kri)

Berita Terkait

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terkait

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terbaru