Bea Cukai Ajak Pedagang Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Friday, 25 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sebagai barang kena cukai, hasil tembakau atau rokok terus diawasi peredarannya di tengah masyarakat oleh Bea Cukai. Hal ini didasari oleh karakteristik rokok itu sendiri, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Tak hanya itu, pengawasan atas barang kena cukai ini pun dilakukan karena pada setiap rokok yang beredar dikenakan pungutan negara yaitu cukai demi asas keadilan dan keseimbangan menurut undang-undang.

Berlandaskan hal tersebut, kantor-kantor pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah terus menggalakkan kegiatan operasi pasar, yang bertujuan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal sekaligus mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya para pedagang rokok untuk memberantas peredaran rokok ilegal. “Sepanjang bulan Maret ini, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Nunukan, Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Purwokerto, Bea Cukai Cilacap, Bea Cukai Kotabaru, dan Bea Cukai Parepare menggelar operasi pasar di wilayah pengawasannya masing-masing,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Kamis (24/03).

Dalam kegiatan operasi pasar tersebut, petugas Bea Cukai mesosialisasikan peran dan fungsi Bea Cukai dalam menegakkan aturan cukai, ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat, serta berbagai modus yang sering digunakan oleh para oknum pengedarnya, agar para penjual dapat berperan aktif dalam mencegah dengan berbagi informasi kepada Bea Cukai apabila menemui adanya indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar mereka.

Khusus di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Cilacap juga mengedukasi para pedagang rokok tentang tembakau iris (TIS). “Untuk TIS yang dijual untuk penjualan eceran, yang sudah dikemas untuk penjualan eceran dan diberi merek, maka sudah dikategorikan sebagai tembakau iris yang dikenakan cukai, sehingga wajib dilekati pita cukai,” tegasnya.

See also  Kasus Benih Benur Lobster, Edy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Tak hanya itu, dalam operasi pasar juga dilaksanakan penindakan terhadap rokok yang tidak dilekati pita cukai, yang diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Nunukan pada tanggal 16 Maret 2022 lalu.

“Kami berharap operasi pasar tersebut mampu menghasilkan kepatuhan pedagang yang maksimal dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Mari kita lanjutkan kerja sama ini dengan terus bersinergi dengan baik demi amannya Indonesia dari peredaran rokok ilegal,” pungkas Hatta.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru