ASN Pemkot Jaksel Disosialisasikan Sipadu

Wednesday, 6 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin ( foto itimewa )

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin ( foto itimewa )

DAELPOS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menggelar sosialisasi Whistleblowing System (WBS) melalui Sistem Pengaduan Terpadu (Sipadu). Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru.

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin saat membuka kegiatan tersebut meminta jajaran Organiasai Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan memanfaatkan Sistem Pengaduan Terpadu (Sipadu) untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan transparan.

“Sosialisasi ini digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 166 tahun 2017 tentang Sistem Informasi Pengawas dan Sistem Pengaduan Terpadu dan Keputusan Inspektur Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing) melalui Sistem Pengaduan Terpadu,” ujar Munjirin, Rabu (6/4).

Dikatakan Munjirin, ASN dan masyarakat dapat melaporkan berbagai pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi  melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

“Sebanyak 14 kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta yang terbagi menjadi tiga kategori yakni pengaduan berbasis geo-tagging, pengaduan berbasis media sosial dan tatap muka,” jelasnya.

Menurutnya, berbagai kanal pengaduan disediakan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik bersih dan pencegahan korupsi.

“Pemerintah Kota Jakarta Selatan juga sudah berkolaborasi dengan Irbanko Kota untuk mendampingi para SKPD dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang atau jasa, serta aset fasos fasum,” katanya.

Ditambahkan Munjirin, pihaknya juga mendorong agar aparatur di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan yang melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan daerah wajib melaporkan ke Inspektorat.

“Aparatur yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi segera laporkan ke Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut,” tandasnya.

See also  Haji Uma: Subtansi RUU BUMD Kurang Selaras dengan Prinsip Otonomi Daerah dan Perlu Klausul Pengecualian bagi Aceh

Berita Terkait

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI
PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara
GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 17:22 WIB

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.

Tuesday, 11 August 2026 - 16:55 WIB

Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas

Monday, 3 August 2026 - 16:20 WIB

Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Sunday, 2 August 2026 - 18:19 WIB

GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI

Monday, 20 July 2026 - 22:10 WIB

PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Saturday, 22 Aug 2026 - 22:52 WIB