Munjirin Pimpin Pengawasan Pangan Terpadu di Pusat Perbelanjaan

Wednesday, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta  menggelar pengawasan pangan terpadu di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MT Haryono, Selasa (26/4) pagi. Kegiatan dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin.

Dalam kegiatan itu, petugas pengawasan terpadu mengumpulkan berbagai produk pangan tidak layak konsumsi yang masih dipajang untuk dijual kepada konsumen.

Berbagai produk pangan tidak layak konsumsi yang berhasil dkumpulkan dan dimusnahkan di antaranya 10 kilogram buah naga, empat tray telor busuk, 10 kilogram daging ayam, lima kilogram daging sapi, serta 10 boks kerang dan ikan salmon.

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan, hasil pengawasan tim terpadu yang terdiri dari Sudin KPKP Jakarta Selatan dan BPOM DKI Jakarta menemukan beberapa produk pangan tidak layak konsumsi masih dijual kepada konsumen.

“Dari temuan di lapangan tindaklanjutnya harus ada pembinaan secara serius. Saya juga sudah meminta manajemen pengelola pusat perbelanjaan ini serius menyortir berbagai produk pangan yang sudah tidak layak konsumsi agar tidak lagi dijual kepada konsumen,” ujar Munjirin.

Dikatakan Munjirin, Sudin KPKP Jakarta Selatan akan memanggil pengelola pusat perbelanjaan untuk melakukan pembinaan.

“Tim quality control akan mengikuti pembinaan lebih lanjut. Saya juga meminta pengelola menutup sementara untuk perbaikan prasarana dan sarana serta menyortir produk pangan yang masih awet lama disimpan,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi peringatan pertama, kedua hingga penutupan tempat usaha jika tidak menaati aturan yang berlaku.

“Saya meminta pengelola datang memenuhi panggilan serta membawa berbagai perizinan usaha yang dimiliki. Sanksi sesuai aturan akan diberikan jika perizinan habis masa berlaku,” tandasnya.

See also  Kejari Tangsel Melakukan MOU Dengan Perum Bulog

Berita Terkait

Perusahaan Jepang Tawarkan LCCN Untuk Pengelolaan Sampah di Banten
Bekali Pemimpin Masa Depan, Kementerian PU Gandeng Kemenhan dan Unhan
Kementerian PANRB Tekankan Konsep Pelayanan Prima Secara Menyeluruh: Praktik Baik dilakukan pada 16 Kab/Kota di Jawa Tengah
#PMII UNPAM Gelar Aksi Tuntut Transparansi Dinas DSDABMBK Kota Tangerang Selatan#
Lepas 5.000 Pelari, Tamsil Linrung Puji Sport Tourism Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Daerah
Tamsil Linrung Bakal Hadiri Tabligh Akbar Nasional Bersama Bupati Sidrap
Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah di DIY, Senator asal DIY Bahas Roadmap Penanganan Sampah
Haji Uma Silaturahmi dengan Pangdam IM, Bahas Situasi Keamanan dan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 18:48 WIB

Perusahaan Jepang Tawarkan LCCN Untuk Pengelolaan Sampah di Banten

Tuesday, 6 May 2025 - 18:28 WIB

Bekali Pemimpin Masa Depan, Kementerian PU Gandeng Kemenhan dan Unhan

Tuesday, 6 May 2025 - 08:53 WIB

Kementerian PANRB Tekankan Konsep Pelayanan Prima Secara Menyeluruh: Praktik Baik dilakukan pada 16 Kab/Kota di Jawa Tengah

Monday, 28 April 2025 - 22:14 WIB

#PMII UNPAM Gelar Aksi Tuntut Transparansi Dinas DSDABMBK Kota Tangerang Selatan#

Sunday, 13 April 2025 - 16:33 WIB

Lepas 5.000 Pelari, Tamsil Linrung Puji Sport Tourism Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Daerah

Berita Terbaru