KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter

Wednesday, 25 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017.

Tersangka IKS alias JIK selaku Direktur PT DJM dan Pengendali PT KCG, sebagai pemenang proyek pengadaan tersebut diduga telah menerima pembayaran penuh meskipun terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar.

Perbuatan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Sehingga, IKS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka IKS di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Mei s.d 12 Juni 2022.

KPK menyadari titik rawan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa. Oleh karenanya, KPK meminta semua pihak yang terlibat, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pelaku usaha sebagai pihak penyedia, memegang komitmen yang sama untuk melaksanakan pengadaan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik korupsi. Agar barang dan jasa yang dihasilkan berkualitas dan memberikan manfaat sesuai dengan peruntukannya.

See also  Polri Soal Laporan Tamara Bleszynski Bukan Ditolak Tapi Belum Lengkap

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Energy

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Aman Hingga Lebaran 2026

Thursday, 5 Mar 2026 - 16:07 WIB