Gunhar Minta Usut Tuntas Penggunaan Tanpa Izin Jutaan Hektar Lahan Hutan Untuk Sawit dan Tambang

Thursday, 26 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar, merasa heran adanya temuan sekitar 2,9 juta hektar perkebunan kelapa sawit dan sekitar 841,79 ribu (841.790) hektare kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan, tanpa mengantongi izin. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021, serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5/2022).

“Ini mengherankan. Bagaimana awal ceritanya bisa terjadi 2,9 juta hektar lahan sawit ditanam di kawasan hutan dan 841 ribu hektar lahan hutan untuk tambang, tanpa adanya izin? Benar-benar aneh negeri ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Untuk itulah, Gunhar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pro aktif mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, demi menyelamatkan aset negara. Bahkan Gunhar meminta untuk dilakukan penyitaan jika memang terbukti adanya penggunaan hutan tanpa izin oleh oknum perusahaan.

“Kejaksaan Agung harus pro aktif menindaklanjuti hasil temuan BPK RI, dengan melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas persoalan ini. Antara lain, mengusut sudah berapa lama mereka beroperasi tanpa izin, berapa kerugian negara dari pengemplangan pajak oleh oknum-oknum perusahaan itu,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta agar Kejagung tidak ragu membuka aktor dan perusahaan yang terlibat dalam tindakan ilegal itu, ke tengah publik.

“Bahkan jika memang terbukti, Kejaksaan bisa melakukan penyitaan aset, kemudian menjadikannya sebagai aset negara, dan dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat,” katanya.

Gunhar menambahkan, sebagai leading sector, pihak Kementerian LHK harus segera melakukan identifikasi subjek hukum terkait dugaan penggunaan lahan hutan untuk perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin tersebut. Sehingga permasalahan ini bisa segera dituntaskan dan tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

See also  Harkitnas Ke-115, Momentum Kebangkitan Pascapandemi COVID-19

“Kementerian LHK bersama aparat penegak hukum harus segera mengidentifikasi subjek hukum perkebunan sawit, pertambangan dan aktivitas lain di dalam kawasan hutan yang diduga tanpa izin, dan memproses penyelesaiannya, agar tak terualang lagi,” katanya.

Berita Terkait

3 Menteri Teken SKB, Kementerian PU Komitmen Percepat Pembangunan 3 Juta Rumah
HGN 2024, Teguhkan Komitmen “Guru Hebat Indonesia Kuat”
Mentan Ajak Pemuda Wanam Bertani Modern Agar Kian Sejahtera
Mardani Kupas Aglomerasi Jakarta di UPN Veteran
Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar
Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas di Indonesia Pada Pelaku Usaha Asal Inggeis
LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Berita Terkait

Monday, 25 November 2024 - 17:05 WIB

3 Menteri Teken SKB, Kementerian PU Komitmen Percepat Pembangunan 3 Juta Rumah

Monday, 25 November 2024 - 16:42 WIB

HGN 2024, Teguhkan Komitmen “Guru Hebat Indonesia Kuat”

Monday, 25 November 2024 - 12:55 WIB

Mentan Ajak Pemuda Wanam Bertani Modern Agar Kian Sejahtera

Monday, 25 November 2024 - 12:45 WIB

Mardani Kupas Aglomerasi Jakarta di UPN Veteran

Sunday, 24 November 2024 - 11:05 WIB

Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar

Berita Terbaru