Siap Diresmikan, Pengelolaan Sampah di 6 TPST Jadi Tambahan Pendapatan Masyarakat Kabupaten Banyumas

Wednesday, 8 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2020 secara serentak membangun 6 Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Dukungan infrastruktur TPST telah selesai seluruhnya dan siap diresmikan untuk meningkatkan layanan pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan penanganan masalah sampah dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan non struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat. “Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan,” kata Menteri Basuki.

Dukungan Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah, Ditjen Cipta Karya pada setiap TPST di Kabupaten Banyumas hampir sama, yakni berupa hanggar, bangunan kantor, ruang manggot, biopond manggot, pengadaan mesin conveyor, mesin pencacah sampah organic, mesin pres plastik, mesin pemilah sampah, motor roda 3, dump truck, dan sarana pengolahan sampah.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah maupun Pemerindah Desa memiliki peran dalam mendukung operasional dengan skema melibatkan masyarakat setempat, sehingga diharapkan keberadaan TPST tidak hanya mengurangi kuantitas sampah dari sumbernya, tetapi juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah serta penyerapan tenaga kerja.

Keenam TPST yang dibangun Kementerian PUPR di Kabupaten Banyumas berada di lokasi berbeda, yakni Lokasi 1 berada di Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok dengan cakupan layanan 980 KK, pasar, dan rumah sakit. TPST ini dibangun di atas lahan kas desa dengan kapasitas pengolahan sampah masuk 16 m3/hari dan sampah residu 1,56 m3/hari. Biaya pembangunannya bersumber dari APBN TA 2020 senilai Rp3,3 miliar. Pengolahaan TPST ini menghasilkan output berupa pupuk kompos, sampah an-organic yang siap jual, manggot serta bubur pakan manggot.

See also  Pangdam XII/Tpr Hadiri KPID Kalbar Awards 2019

Lokasi 2 berada di Desa Karangklesem, Kecamatan Pekuncen yang terletak di kawasan Bisnis Ajibarang, Kabupaten Banyumas. TPST dibangun di atas lahan kas desa dengan kapasitas sampah masuk 18,5 m3/hari dan sampah residu 1,79 m3/hari untuk melayani 1.500 KK. Pengelolaan TPST dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Karangklesem berjumlah 25 tenaga kerja dengan estimasi pendapatan Rp1.100.000/bulan. Selanjutnya Lokasi 3 berada di Desa Kedunggede, Kecamatan Banyumas dengan cakupan layanan 1.000 KK. Pembangunan TPST bersumber dari APBN senilai Rp3,4 miliar dengan kapasitas 18 m3/hari dan sampah residu 1,67 m3/hari.

Lokasi 4 berada di Desa Rawalo RT 1 RW III Kecamatan Rawalo dengan kapasitas sampah masuk 22,8 m3/hari dan sampah residu 2,08 m3/hari. Sistem pengolaan sampah ini telah membantu menyerap tenaga kerja sebanyak 25 orang dan mengurangi sampah dari 1.000 penerima manfaat (KK) di Kecamatan Rawalo, sehingga mewujudkan lingkungan yang bersih, meningkatkan nilai kesehatan, dan kenyamanan warga setempat.

Lokasi 5 berada di Desa Rempoah, terletak di dekat lokasi wisata Baturaden yang dikelola oleh BUMDes. TPST dibangun dengan kapasitas sampah masuk 25,5 m3/hari dan sampah residu 2,03 m3/hari dengan cakupan layanan mencapai 3.210 KK. Selain menghasilkan sampah kompos dan sampah an-organik, pengelolaan TPST Rempoah juga menghasilkan bubur pakan maggot sehingga juga membantu para peternak maggot yang berada di sekitar TPST.

Terakhir, TPST di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja yang dapat mengurangi konsumsi sampah rumah tangga dari 2.000 KK. TPST dibangun dengan biaya sebesar Rp3,5 miliar dengan kapasitas 17,3 m3/hari dan menampung sampah residu sebesar 1,63 m3/hari. Pengelolaan sampah pada TPST ini hampir sama dengan daerah lain, yakni mengembangkan metode pembuatan kompos. Sampah organik yang telah dipilah dan diolah diproses menjadi pupuk kompos, sementara untuk sampah non-organik berupa kantong plastik dicacah dan dijual untuk bahan baku produk-produk yang bernilai ekonomis. (*)

Berita Terkait

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Berita Terbaru

Olahraga

LavAni Juara Proliga 2026, Usai Kalahkan Bhayangkara di Leg Kedua

Saturday, 25 Apr 2026 - 23:36 WIB

Olahraga

Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026

Saturday, 25 Apr 2026 - 20:05 WIB

Berita Utama

DPD RI Sahkan RUU Bahasa Daerah : Momentum Lindungi Identitas Bangsa

Saturday, 25 Apr 2026 - 19:56 WIB