Kejagung Amankan Terpidana Buronan Kasus UU ITE

Monday, 20 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Manado mengamankan, Oldy Arthur Mumu, yang merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik (UU ITE).

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Minggu (19/6/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan terpidana Oldy Arthur Mumu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara diamankan di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp15.000.000, subsidiair tiga bulan kurungan penjara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

See also  Polri Bakal Proporsional Usut Laporan Soal Denny Indrayana

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Berita Utama

Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran

Sunday, 10 May 2026 - 18:17 WIB