Desa Bugisan Terima Penghargaan Apresiasi Desa Mandiri Sampah Pemprov Jateng

DAELPOS.com – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyerahkan penghargaan apresiasi desa mandiri sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah kepada Desa Bugisan, Prambanan, Klaten.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, sekaligus kongres sampah II di Paseban Candi Plaosan, Prambanan, Klaten, Sabtu (25/06/2022).
Usai memberikan penghargaan, Ganjar mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan.

Ia menyampaikan kepada para penerima penghargaan bahwa menjaga lingkungan merupakan satu paket lengkap. Mulai dari mengelola lingkungan, mengolah limbah, sampai pada ekonomi kreatif berbasis sampah. Di sisi lain Ada aktivitas menanam, melestarikan, termasuk melindungi mata air.

Ganjar berharap dalam kongres sampah II ini bisa mengambil keputusan-keputusan pada kongres sebelumnya, kemudian mengevaluasinya.

“Saya menangkap optimisme, saya menangkap semangat kalian (penggiat lingkungan) untuk mengelola sampah. Kalian mempunyai kreativitas, punya inovasi, punya kemampuan bahkan mampu menyelaraskan dengan sistem-sitem yang kita miliki, ada sistem sosial dan pendidikan,” jelas Ganjar.

Kepala Desa Bugisan, Heru Nugroho mengaku bangga karena Desa Bugisan bisa mendapatkan apresiasi desa mandiri sampah dari Pemerintah Provinsi Jateng sekaligus menjadi lokasi kongres sampah II Provinsi Jawa Tengah.

“Penghargaan ini menjadi movitasi kami bahwa tidak sia-sia kami berbuat baik (mengelola sampah) di daerah kita masing-masing. Semoga ini menjadi penguat ataupun inspirasi bagi teman-teman Kepala Desa se-Jawa Tengah untuk selalu berinovasi, serta menjaga kebersihan di daerah kita masing-masing,” ungkapnya.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto pada sesi acara pembukaan, Desa Bugisan mendapatkan penghargaan sekaligus menjadi lokasi kongres sampah II, karena sudah memiliki Satgas sampah. Selain itu Desa Bugisan juga telah mampu mengolah sampah sendiri, memiliki Badan Usaha Miliki Desa (BUMD) yang mengelola sampah, serta telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang sampah.

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Digital Talent BRI Torehkan Prestasi di Ajang UN World Innovation Day Hack 2022

Read Next

Anies dan Ganjar Disebut Duet Pemersatu Bangsa, Dave Laksono: Golkar Tetap Pak Airlangga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *