KPU RI Terima Permohonan Akses Sipol dari 22 Parpol

foto istimewa

DAELPOS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  telah menerima permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari 22 parpol.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).

Idham menguraikan, permohonan pembukaan akses Sipol per 27 Juni 2022 tersebut yakni dari Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat.

Kemudian, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa.

Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.

“Jadi kini sudah ada 7 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui Parlemen Threshold/PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 10 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019) yang mengajukan permohonan akses Sipol,” kata Idham.

Sebelumnya, KPU RI telah meluncurkan Sipol yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum 2024 pada Jumat (24/6/ 2022).

“Kami menyampaikan 24 Juni sampai berakhirnya masa pendaftaran partai politik, mulai membuka akses Sipol. Kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, pada hari ini kita akan luncurkan,” kata Idham.

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Luncurkan Aplikasi Jakwas, Anies Instruksikan Jajaran Percepat Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

Read Next

Calon Haji Diwajibkan Lolos Tes PCR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *