Saat Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP, Cegah Penyimpangan

Tuesday, 28 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

DAELPOS.com – Penggunaan kartu identitas diri atau Kartu Tanda Pengenal (KTP) pada setiap pembelian minyak goreng jenis curah melalui aplikasi Simirah dan Pedulilindungi, dapat mencegah tindakan penyimpangan. 

Jadi, dapat dipastikan minyak goreng curah dapat tersalurkan dengan optimal kepada masyarakat yang membutuhkan. 

“Identitas menjadi penting dalam mencegah penyimpangan distribusi minyak goreng curah,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa (28/6/2022). 

Menurut Oke, kartu identitas diri atau KTP menjadi indikator penting dalam proses pengawasan distribusi minyak goreng curah yang tepat sasaran. Melalui kartu identitas tersebut dapat melacak setiap pembeli minyak goreng curah di berbagai pelosok tanah air secara lengkap. 

“Dalam pembelian minyak goreng curah, harus jelas by name dan by address rantai distribusinya,” kata Oke. 

Di sisi lain, dari penggunaan identitas diri, pemerintah juga mengetahui alur distribusi minyak goreng curah secara detail. Yang dilakukan oleh pengecer melalui dua aplikasi tersebut, dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 

Aturan yang dimaksud adalah harga jual komoditas minyak goreng curah yang dibeli melalui pengecer sebesar Rp14.000 per liter. Dan, setiap individu maksimal dapat membeli 10 kilogram minyak goreng curah dalam satu hari. 

Pembelian minyak goreng jenis curah yang didukung sepenuhnya melalui dua aplikasi tersebut, mampu menampung banyak permintaan masyarakat. Karena, ada sekitar 300 ribu ton minyak goreng curah yang dapat disediakan oleh pemerintah. 

“Tingkat spekulan penyimpangan dengan menggunakan kartu identitas menjadi menurun,” tutur Oke. 

Apabila, ada oknum yang terbukti melakukan kegiatan penyimpangan minyak goreng curah akan ditindak tegas oleh instansi pemerintah terkait. Sehingga, dapat menimbulkan efek jera bagi oknum yang terbukti melakukan penyimpangan. 

See also  Libur Nasional, Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj

Kemudian, bagi pengecer yang terbukti melakukan penyimpangan dalam kegiatan distribusi minyak goreng curah akan dicabut izin usahanya. Sebagai upaya dalam memberikan efek jera kepada pengecer terkait. 

“Melanggar ketentuan itu maka hak distribusi kita cabut,” kata Oke. 

Oke berharap, adanya kebijakan penggunaan KTP dalam setiap pembelian minyak goreng jenis curah, tentunya berdampak positif bagi distribusi komoditas itu. Dengan begitu, distribusi minyak goreng curah secara keseluruhan dapat mengikuti alur distribusi maupun harga yang ditetapkan oleh pemerintah. 

“Dapat berpengaruh terhadap general distribusi minyak goreng curah di dalam negeri,” pungkasnya. 

Berita Terkait

Kementerian PU, KSP dan Kemensos Perkuat Sinergi Percepatan Penyelesaian Sekolah Rakyat
Anak Transmigran Jadi Tim Patriot, Grasianto Kembali Mengabdi untuk Kawasan Transmigrasi
Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM
Prabowo Resmikan Panen Raya Jagung Kuartal II 2026
Mendes Yandri Bakal Genjot Desa Wisata di Kawasan Anyer-Carita-Cinangka
Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden
Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora

Berita Terkait

Wednesday, 20 May 2026 - 19:43 WIB

Kementerian PU, KSP dan Kemensos Perkuat Sinergi Percepatan Penyelesaian Sekolah Rakyat

Wednesday, 20 May 2026 - 17:57 WIB

Anak Transmigran Jadi Tim Patriot, Grasianto Kembali Mengabdi untuk Kawasan Transmigrasi

Tuesday, 19 May 2026 - 19:52 WIB

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Sunday, 17 May 2026 - 17:12 WIB

Prabowo Resmikan Panen Raya Jagung Kuartal II 2026

Sunday, 17 May 2026 - 16:48 WIB

Mendes Yandri Bakal Genjot Desa Wisata di Kawasan Anyer-Carita-Cinangka

Berita Terbaru

News

Komisi V Dorong Kemendes Perluas Mitra Sukseskan KDMP

Thursday, 21 May 2026 - 09:11 WIB