Terungkap Kronologis Kasus Skimming Bank BUMN, Satu Orang Jadi DPO

Tuesday, 28 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polisi amankan satu orang warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial (SP) terkait kasus pencurian sistem elektronik tanpa izin atau skimming.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan) mengatakan, kasus berawal dari sebuah bank milik BUMN yang menerima aduan dari nasabahnya lantaran kehilangan uang dari rekeningnya.

“Ada uang hilang dari rekening nasabah secara tiba-tiba dengan nominal mencapai Rp300 juta. Kemudian dilakukanlah pendataan oleh korban kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu ditemukan di beberapa masjid ATM milik nasabah di bank tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, modus pelaku beraksi menggunakan kartu khusus sebagai alat skimming yang dijadikan sarana menampung data elektronik milik nasabah dengan cara mengaksesnya melalui mesin encoder yang terhubung ke laptop pelaku.

“Kemudian setelah data informasi nasabah tersebut bisa diakses menggunakan kartu binance yang sudah terisi melalui ATM bank ke rekening bank yang diperintahkan oleh seseorang kepada pelaku untuk melakukan kejahatannya,” tambahnya.

Hasil yang didapat pelaku sebesar 900 hingga 1050 dollar AS dikirim ke seseorang yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) melalui bitcoin.

“Kemudian dilakukan pengiriman kepada orang lain yang merupakan bagian dari pada pelaku yang saat ini  menjadi DPO penyidik,” pungkasnya.

Polisi pun mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan pelaku berupa beberapa unit handphone, 81 buah kartu binance warna hitam, 58 kartu MasterCard, 9 kartu Bitcoin cash warna hijau, 12 kartu Bitcoin cash warna biru, 2 unit Magnetic Card Reader, 1 unit laptop, 1 pasport, 1 buah Hoodie hitam, 1 kartu ATM Revolut MasterCard, 1 kartu ATM debut Swedbank, 1 buah lisensi mengemudi, dan 4 lembar uang Rp 100 ribu.

See also  Bocornya Pipa Minyak UP 6 Balongan, Kata Ketum FWJ Indonesia Itu Kelalaian Pertamina

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru