Terungkap Kronologis Kasus Skimming Bank BUMN, Satu Orang Jadi DPO

Tuesday, 28 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polisi amankan satu orang warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial (SP) terkait kasus pencurian sistem elektronik tanpa izin atau skimming.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan) mengatakan, kasus berawal dari sebuah bank milik BUMN yang menerima aduan dari nasabahnya lantaran kehilangan uang dari rekeningnya.

“Ada uang hilang dari rekening nasabah secara tiba-tiba dengan nominal mencapai Rp300 juta. Kemudian dilakukanlah pendataan oleh korban kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu ditemukan di beberapa masjid ATM milik nasabah di bank tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, modus pelaku beraksi menggunakan kartu khusus sebagai alat skimming yang dijadikan sarana menampung data elektronik milik nasabah dengan cara mengaksesnya melalui mesin encoder yang terhubung ke laptop pelaku.

“Kemudian setelah data informasi nasabah tersebut bisa diakses menggunakan kartu binance yang sudah terisi melalui ATM bank ke rekening bank yang diperintahkan oleh seseorang kepada pelaku untuk melakukan kejahatannya,” tambahnya.

Hasil yang didapat pelaku sebesar 900 hingga 1050 dollar AS dikirim ke seseorang yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) melalui bitcoin.

“Kemudian dilakukan pengiriman kepada orang lain yang merupakan bagian dari pada pelaku yang saat ini  menjadi DPO penyidik,” pungkasnya.

Polisi pun mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan pelaku berupa beberapa unit handphone, 81 buah kartu binance warna hitam, 58 kartu MasterCard, 9 kartu Bitcoin cash warna hijau, 12 kartu Bitcoin cash warna biru, 2 unit Magnetic Card Reader, 1 unit laptop, 1 pasport, 1 buah Hoodie hitam, 1 kartu ATM Revolut MasterCard, 1 kartu ATM debut Swedbank, 1 buah lisensi mengemudi, dan 4 lembar uang Rp 100 ribu.

See also  Pertamina Dukung Investigasi yang Dilakukan Kepolisian

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terbaru