DAELPOS.com – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, August Mellaz bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Peraturan KPU (PKPU) No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bawaslu RI di Kantor KPU RI, Senin (25/7).
Idham selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan materi PKPU No. 4 Tahun 2022 khususnya perubahan dari PKPU sebelumnya yakni PKPU No. 6 Tahun 2018 kepada Bawaslu. Usai penyampaian materi, KPU mendengarkan pendapat dan pandangan Bawaslu terkait PKPU ini.
“PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini prosesnya panjang di setiap prosesnya. Mulai uji publik, konsultasi ke DPR, dan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM, sampai akhirnya PKPU ini dapat diundangkan dan berlaku,” ucap Idham.
Dalam kesempatan itu, KPU secara resmi memberikan akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada Bawaslu. Hasyim mengatakan akun ini diberikan sebagai akses Bawaslu agar dapat mengawasi proses-proses pendaftaran partai politik dan calon peserta politik melalui SIPOL.
“Langkah ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU ke publik. Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dan peran masing-masing sebagai penyelenggara pemilu, terutama dalam akses keterbukaan kepada publik,” terang Hasyim.
Sementara Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan nantinya akan ada Ketua, Anggota atau staf yang hadir di KPU. Bawaslu telah membuat tim tahapan pendaftaran mendatang.
“Ke depan langkah pengawasan Sipol secara bertahap akan dilakukan bersama oleh tim teknis kedua lembaga. Hal tersebut untuk minimalisir terjadinya kesalahan. Sehingga jika ada masalah bisa ditangani dengan cepat,” ucap Bagja.
Hadir dari KPU Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RI Eberta Kawima dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Setjen KPU RI, Melgia Van Harling. Sedangkan yang hadir dari Bawaslu adalah Kepala Biro Hukum Bawaslu RI Agung Bagus Gede Bhayu dan Tenaga Ahli Bawalu RI, Fahmi,.