Legislator Nilai Kampanye di Kampus Perlu Diatur

Wednesday, 27 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai wacana kampanye di kampus perlu diatur dengan ketentuan dan mekanisme yang komprehensif. Hal itu untuk memberikan kesetaraan, ruang dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu. Sehingga tidak menimbulkan konflik ke depan.

“Wacana kampanye di kampus bisa menjadi media edukasi dan ajang adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misi di hadapan civitas akademika. Para kontestan dapat diuji kemampuan intelektualitasnya. Sebab, warga kampus termasuk kelompok kritis sehingga bisa menguji kualitas ataupun program yang dijanjikan para calon,” papar Guspardi Selasa (26/7/2022).

Sehingga diharapkan akan dapat menciptakan kampanye yang lebih berkualitas karena masuk di kalangan akademisi. Dengan kata lain, kampus bisa menjadi wahana baik untuk menguji kapasitas seorang calon legislatif.

Selain itu, edukasi politik bisa dilakukan secara berkesinambungan termasuk di dalam kampus. Sehingga memantik kesadaran generasi muda untuk melek politik dan mendorong partisipasi langsung dalam konteks demokrasi.

Meski demikian, menurut Politisi dari Fraksi PAN ini, pelaksanaan kampanye di kampus harus bebas intervensi. Terutama pihak kampus dan pemerintah jangan sampai melakukan intervensi.

“Pasalnya, rektor itu kan diangkat oleh menteri, sementara menteri adalah pembantu presiden. Nanti presiden melakukan intervensi. Akibatnya, hanya partai tertentu yang bisa berkampanye di kampus. Hal itu tentu menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pemilu lain,” ungkap Guspardi.

Dengan kata lain, wacana kampanye di Kampus jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai. Apalagi menimbulkan keruwetan.

Dikutip dari berbagai media, sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan. Sementara, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanye.

See also  Politisi PKS Pertanyakan Anjloknya Anggaran Riset Nasional

“Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya,” kata Hasyim kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Berita Terkait

Pantau Pilkada Serentak 2024: GKR Hemas Ajak JaDI Lakukan Pendidikan Politik Kebangsaan dari Akar Rumput
Ketua DPD RI: Keseimbangan Demokrasi dan Ekologi Dibutuhkan Untuk Masa Depan Bangsa
Bala Gibran, Ridwan Kamil Hadiri Tasyakuran Rahayu Saraswati, Ajak Masyarakat Bersatu “RIDO”
Ratusan Relawan RIDO Gelar dan Nobar Debat Pilkada di DPD Golkar
HUT ke-60 Partai Golkar, Dihadiri 3 Ribu Jaro Ade Ajak Kader Kuatkan Solidaritas
Hadiri Ujian Terbuka AHY, LaNyalla Berharap Disertasi Menteri ATR/BPN Wujudkan Indonesia Emas
Haidar Alwi: Waspada Operasi Adu Domba, Untuk Memecah Belah Anak Bangsa.
Telaah Kritis Beredarnya Foto-Foto Calon Paket Pimpinan DPD RI bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto di sejumlah group WA

Berita Terkait

Tuesday, 19 November 2024 - 09:16 WIB

Pantau Pilkada Serentak 2024: GKR Hemas Ajak JaDI Lakukan Pendidikan Politik Kebangsaan dari Akar Rumput

Thursday, 14 November 2024 - 18:54 WIB

Ketua DPD RI: Keseimbangan Demokrasi dan Ekologi Dibutuhkan Untuk Masa Depan Bangsa

Tuesday, 12 November 2024 - 10:12 WIB

Bala Gibran, Ridwan Kamil Hadiri Tasyakuran Rahayu Saraswati, Ajak Masyarakat Bersatu “RIDO”

Monday, 28 October 2024 - 17:03 WIB

Ratusan Relawan RIDO Gelar dan Nobar Debat Pilkada di DPD Golkar

Monday, 28 October 2024 - 16:51 WIB

HUT ke-60 Partai Golkar, Dihadiri 3 Ribu Jaro Ade Ajak Kader Kuatkan Solidaritas

Berita Terbaru

News

Jangan Jadikan Bansos Sebagai Alat Politik Kotor

Wednesday, 27 Nov 2024 - 11:23 WIB