KPU Bakal Bahas Konsekuensi Elektoral DOB Papua Bersama Pembentuk UU

Wednesday, 3 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com –  Undang-undang (UU) Daerah Otonom Baru (DOB) Papua (Nomor 14, 15 dan 16 Tahun 2022) resmi disahkan 30 Juni 2022 lalu. Dampak dari UU yang memekarkan Provinsi Papua melahirkan tiga provinsi baru tersebut, adalah konsekuensi elektoral yang didalamnya menyangkut perubahan daerah pemilihan (dapil) baik untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan juga pemilihan gubernur.

Hal tersebut menjadi pembahasan saat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos dan Idham Holik menerima  kunjungan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, Wakil Ketua MRP, Yoel Luiz Mulait, Ketua Tim Kerja Otsus MRP Benny Sweny dan Pendamping MRP Usman Hamid di Gedung KPU, di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Menurut Hasyim, terkait konsekuensi elektoral, KPU selaku pelaksana UU akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk UU (DPR dengan pemerintah). Bagaimana konsekuensi elektroral sehubungan dengan terbentuknya DOB di Papua ini dengan mekanisme revisi perubahan UU. “Atau apapun supaya sudah ada payung hukumnya kalau akan dilakukan Pemilu, Pemilihan 2024 di Papua,” ujar Hasyim seusai pertemuan.

Terkait pemenuhan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang belum merata dimiliki orang asli Papua, Hasyim mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Ditjen Dukcapil, mengingat KPU fokus pada daftar pemilih. Meski demikian dia mengatakan KPU akan berkoordinasi dengan ketat dengan Ditjen Dukcapil agar hal tersebut segera tertangani. “Demikian juga kami juga minta tolong teman-teman saya MRP menyampaikan daftar anggotanya atau daftar warga Papua, warga adatnya disampaikan ke KPU, supaya nanti kami periksa, kami sinkronkan dengan daftar pemilih yang sudah ada. Kalau belum ada nanti kita masukkan, kita periksa administrasi kependudukannya, apakah sudah rekam KTP-el atau belum, sudah masuk database kependudukan atau belum sudah punya KTP-el atau belum. Kalau belum, jangan dulu masuk database kependudukan,” terang Hasyim.

See also  Hasto Beberkan Strategi Kemenangan Pemilu 2024

Sebelumnya Timotius Murib menyampaikan ada 12 keputusan hak politik orang Papua yang disampaikan kepada KPU. Salah satunya adalah hak suara orang asli Papua di 28 kabupaten/kota. Selain itu pemenuhan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi orang asli Papua. Hingga hak politik perempuan yang lebih rinci agar partai politik memprioritaskan hak perempuan, khususnya di Papua

Berita Terkait

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Friday, 26 June 2026 - 20:49 WIB

Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru