Strategi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian PANRB

Friday, 12 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus ditingkatkan. Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada para pejabat maupun pegawai di Kementerian PANRB untuk mewaspadai tindakan gratifikasi yang melanggar hukum dan berpotensi sanksi pidana.
 
“Gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dalam memberikan penilaian. Tentu hal ini akan mengakibatkan para pejabat dan pegawai di Kementerian PANRB harus waspada dan mengedepankan integritas sebagai ASN dalam menjalankan tugas,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, di Jakarta, Jumat (12/08).
 
Rini menjelaskan, Kementerian PANRB perlu mewaspadai gratifikasi, mengingat tugas pokok dan fungsi dari kementerian ini sangat dekat dengan pelayanan kepada stakeholder. Kementerian PANRB juga memiliki instrumen-instrumen penilaian yang mempengaruhi reputasi kinerja dari instansi pusat maupun daerah di Indonesia.
 
Salah satu langkah yang telah dilakukan dan diupayakan untuk mengendalikan gratifikasi di Kementerian PANRB adalah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap unit kerja. Hal ini tertera dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian PANRB.
 
Unit ini berperan sebagai tempat menerima laporan indikasi gratifikasi. “Sehingga para pejabat dan pegawai yang menerima pemberian dari stakeholder yang terindikasi sebagai gratifikasi dapat langsung melaporkannya kepada UPG tersebut, dan laporan tersebut akan langsung terhubung dengan KPK,” imbuhnya.
 
Sosialisasi ini menghadirkan Direktur Gratifikasi dan Pelayanaan Publik KPK Herda Helmijaya. Dalam paparannya ia menjelaskan bahwa terdapat trisula dalam upaya pemberantasan korupsi. “Trisula strategi pemberantasan korupsi itu adalah pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, pendekatan pemberantasan atau penegakan hukumnya,” tutur Herda.
 
Herda menekankan bahwa pola hidup konsumtif merupakan perhatian serius dan tantangan bagi ASN, karena gaya hidup tersebut sangat rawan dengan tindakan gratifikasi. Beberapa area rawan korupsi yang harus diwaspadai berdasarkan hasil survei penilaian integritas adalah penyalahgunaan fasilitas kantor, pengadaan barang dan jasa, promosi/mutasi SDM, suap/gratifikasi, dan intervensi.
 
Oleh karena itu, perlu dilakukan pemetaan titik rawan untuk mengetahui rangkaian kegiatan manajemen risiko gratifikasi dalam upaya pengendalian gratifikasi di instansi. Disampaikan Herda, identifikasi dan analisis dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya mengenali kegiatan di instansi yang berpotensi terjadi penerimaan gratifikasi dan memberikan penilaian tingkat kemungkinan terjadinya potensi tersebut. Juga memberikan penilaian terhadap dampak yang ditimbulkan apabila potensi tersebut benar-benar terjadi.
 
Merespons potensi tersebut, instansi pemerintah diharapkan membentuk lingkungan pengendalian guna merespon potensi risiko tersebut. “Dapat dilakukan dengan membentuk lingkungan pengendalian melalui regulasi, implementasi, dan/atau pengawasan yang relevan dengan penyebab munculnya potensi risiko,” pungkasnya

See also  Hadiri Wisuda INSUD Lamongan, Gus Halim Pesan Tiga Hal Ini

Berita Terkait

Kementerian PU Perkuat Ketahanan Pangan di NTT melalui Jaringan Irigasi Air Tanah, Antisipasi Dampak El Nino
Kementerian PU Pastikan MPLS di SRT 1 Jember Berjalan dan Penuh Kesan
Jembatan Bailey Wih Kanis di Aceh Tengah Difungsikan, Konektivitas Masyarakat Kembali Pulih
Jelang HUT RI, Hutama Karya Kebut Penanganan Darurat Jalan Longsor di Aceh dan Sumatera
Pembangunan LNG Abadi Masela Mulai Jalan, Ekonomi Lokal Diyakini Ikut Ngebut
Mentrans Iftitah Turun Tangan Telusuri Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dengan HGU Sawit
Mentrans: Tidak Ada Kemenangan Tanpa Kolaborasi, Begitu Juga Transmigrasi
Kemendes dan 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional KDKMP

Berita Terkait

Saturday, 18 July 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Perkuat Ketahanan Pangan di NTT melalui Jaringan Irigasi Air Tanah, Antisipasi Dampak El Nino

Saturday, 18 July 2026 - 18:51 WIB

Kementerian PU Pastikan MPLS di SRT 1 Jember Berjalan dan Penuh Kesan

Saturday, 18 July 2026 - 09:30 WIB

Jelang HUT RI, Hutama Karya Kebut Penanganan Darurat Jalan Longsor di Aceh dan Sumatera

Friday, 17 July 2026 - 19:17 WIB

Pembangunan LNG Abadi Masela Mulai Jalan, Ekonomi Lokal Diyakini Ikut Ngebut

Friday, 17 July 2026 - 19:02 WIB

Mentrans Iftitah Turun Tangan Telusuri Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dengan HGU Sawit

Berita Terbaru

Olahraga

Hajar Vietnam, Indonesia Melenggang ke Final SEA V Cup 2026

Saturday, 18 Jul 2026 - 23:26 WIB